[everest_form id=”135″] hu h hu y yg ga hu huMETROPOST1.COM, Cirebon —- DPRD Kota Cirebon menyetujui Raperda tentang Pengelolaan BUMD Kota Cirebon dan menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Cirebon tahun 2021. Hal tersebut terungkap saat rapat paripurna di ruang Griya Sawala gedung DPRD Kota Cirebon, Jl. Siliwangi, Kota Cirebon, Senin (14/9/21).
“Ini merupakan upaya dalam memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam pengelolaannya. Hari ini sudah bisa dibawa ke tingkat rapat paripurna,” kata Affiati, Ketua DPRD Kota Cirebon saat memimpin rapat paripurna.
Menurutnya, seiring disetujuinya raperda tersebut maka berakhir pula tugas pansus untuk membahasnya.
Pada kesempatan yang sama, Walikota Cirebon, H Nashrudin Azis menjelaskan, melalui surat hasil fasilitasi bernomor 4087/hk.02.01/hukham Gubernur Jabar memberikan arahan dan bimbingan untuk penyempurnaan Raperda tentang Pengelolaan BUMD Kota Cirebon.
Ia mengutarakan, Raperda tersebut perlu dirumuskan, disempurnakan, dan diharmonisasikan dengan aturan di atasnya, yaitu UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 54/2017 tentang BUMD.
Ia menambahkan, hasil fasilitasi gubernur juga meminta agar menyusun dokumen Rencana Penyertaan Modal Daerah (RPMD) yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pada intinya, ini menormalkan Pemkot Cirebon untuk terlebih dahulu menyusun perencanaan investasi, yang dituangkan dalam dokumen rencana kegiatan investasi,” tuturnya.
Sementara Kelima raperda yang disetujui, diantaranya, Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Cirebon kepada Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 11/2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon. (Cepi)




