METROPOSTNEWS | Tangerang — lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa kembali menjadi sorotan publik.
Forum Masyarakat Tangerang Untuk Demokrasi (FORTEM) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) untuk mengambil alih kasus ini dan melanjutkan penyelidikan yang sebelumnya dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Ketua FORTEM, Dennis Ahmad, mengungkapkan kekecewaannya atas penghentian penyidikan oleh Kejari Kabupaten Tangerang terkait dugaan penyimpangan dana dalam proyek itu diketahui mencapai Rp32,8 miliar dari total anggaran Rp62,4 miliar itu.
Menurutnya, penyelidikan yang telah dilakukan cukup mendalam, termasuk pemeriksaan terhadap lebih dari 50 saksi, seharusnya menghasilkan kesimpulan yang lebih jelas.
“Kami menduga ada upaya untuk melindungi pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi ini,” tegas Dennis di hadapan wartawan, Jumat 15 November 2024.
Dennis menyampaikan bahwa penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Kabupaten Tangerang menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas penegakan hukum di tingkat daerah.
Penghentian penyidikan secara tiba-tiba, katanya, menimbulkan kecurigaan publik terhadap adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu.
“Masyarakat berharap Kejagung sebagai lembaga penegak hukum tertinggi dapat bertindak lebih tegas dan independen dalam menangani kasus ini,” pungkasnya.
Senada dengan Dennis, kuasa hukum FORTEM, Nurman Samad, menilai penghentian penyidikan ini tidak beralasan dan serampangan.
Menurut Samad, pengembalian uang yang diduga hasil korupsi, tidak serta merta menghapuskan tindak pidana yang telah terjadi.
“Ini jelas bertentangan dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Dengan adanya desakan dari masyarakat, kata Samad, diharapkan Kejagung dapat segera merespon dan mengambil langkah-langkah konkret untuk menuntaskan kasus ini.
“Kita turut mendesak Kejagung untuk mengambil alih penyidikan kasus ini dan memanggil semua pihak yang terlibat, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) yang menjabat saat itu,” tandasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mendapat gugatan pra peradilan. Gugatan dilayangkan karena terdapat kejanggalan atas Penghentian Penyidikan Terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa.
Perkara pra peradilan itu terdaftar dengan nomor perkara 21/PID.PRA/2024. Perkara dilayangkan oleh Forum Masyarakat Tangerang Untuk Demokrasi (FORTEM) pada 13 November 2024 kemarin. (MP)