METROPOSTNews.com | Kabupaten Tangerang – Penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (RKUHP) datang dari kalangan Mahasiswa Tangerang.
Sejumlah massa gabungan Mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), menggelar aksi unjuk rasa dengan mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Kamis (30/6/22).
Massa gabungan Mahasiswa ini menolak RKUHP yang tengah digarap DPR RI, karena mengacu pada draf RKUHP tahun 2019 yang dinilai terdapat banyaknya pasal rancu yang bisa menimbulkan multi interpretasi.
Pada saat yang sama Mahasiswa pun menuntut, agar draf RKUHP yang baru dibuka untuk umum.
Pada mulanya Mahasiswa meminta untuk melakukan aksi unjukrasa di kantor DPRD, namun tidak diizinkan. Dimana Petugas Gabungan dari Polresta Tangerang dan Satpol PP Kabupaten Tangerang telah siap dengan membentuk barikade.
“Kami minta aparat keamanan membolehkan kami mahasiswa demo di kantor DPRD. Mereka kan wakil rakyat, termasuk mahasiswa selaku rakyat juga. Jadi jangan halangi kami,” ucap Galih, selaku koordinator lapangan pengunjukrasa.
Menanggapi unjukrasa dari Mahasiswa, Jayusman yang merupakan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Partai Gerindra mendatangi massa aksi.
“Kita siap selalu menerima siapa saja Mahasiswa, Masyarakat yang hadir di sisni. Kita selalu siap” tegas Jayusman.


Ia pun mengungkapkan, bahwa dirinya tidak pernah meninggalkan kepentingan masyarakat. Apalagi Mahasiswa Kabupaten Tangerang yang nantinya akan menggantikan dirinya di parlemen.
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Fraksi Partai Gerindra itu pun menegaskan, apa yang menjadi tuntutan Mahasiswa akan ia sampaikan kepada Ketua DPRD.
“Semua yang tadi adek-adek minta sudah saya tanda tangani. Insya Allah nanti surat yang tadi dikasih akan saya kasih ke Ketua DPRD, agar supaya bisa merekomendasikan apa yang tadi diminta” pungkasnya. (Aditya)