METROPOSTNews.com | Lebak – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menegaskan Aparat Sipil Negara (ASN) yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) agar tidak menerima gaji dari satu sumber yang sama yakni dari negara.
Asda I Pemkab Lebak, Alkadri mengatakan, pihaknya sudah memperingatkan kepada Kades terpilih yang berasal dari ASN agar tidak menerima gaji double. Karena, jika hal tersebut dilakukan berpotensi akan jadi temuan sebagai wanprestasi.
“ASN yang terpilih dan saat ini sudah menjabat Kades harus memilih, apakah gaji dari ASN yang dia ambil atau honor sebagai Kades. Karena menurut aturan tidak bisa dua-duanya diambil karena satu sumber dana dari negara,” kata Alkadri kepada wartawan, Kamis (13/01/2022).
Menurutnya, himbauan ini dilakukan agar Kades yang berasal dari PNS tidak menemui masalah dikemudian hari. “Jika menerima gaji double, yang bersangkutan wajib mengembalikan kepada negara, karena jadi temuan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lebak, Babay Imroni membenarkan, jika Kades terpilih yang berasal dari ASN tidak bisa menerima gaji double, sehingga yang bersangkutan harus memilih.
“Kalau tunjangan bisa diambil, tapi kalau gaji harus satu sumber saja tidak bisa dua-duanya,” ujar Babay. (Ajat)



