MetropostNews.com | INDRAMAYU — Polres Indramayu berhasil mengungkap puluhan kasus narkoba dan obat-obatan terlarang sepanjang April hingga awal Juni 2026. Sebanyak 30 tersangka diamankan, terdiri dari 26 pria dan 4 perempuan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 129,68 gram sabu, 76,04 gram tembakau sintetis, serta 3.351 butir obat keras tertentu (OKT). Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain puluhan ponsel, timbangan digital, uang tunai, dan kendaraan bermotor.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengungkapkan, para tersangka beroperasi di 17 kecamatan di wilayah Kabupaten Indramayu. Mayoritas berperan sebagai pengedar, sementara empat tersangka perempuan diketahui berstatus sebagai pengguna.
Polisi menyebut pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dan laporan masyarakat. Saat ini penyelidikan masih terus dilakukan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
Bagi pengedar sabu dan tembakau sintetis dengan barang bukti tertentu, ancaman hukuman yang menanti bisa mencapai 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
(Arrie Tharina)

