METROPOST1.COM, Banyuwangi — Dalam rangka mengurangi penyebaran covid-19 di wilayah, Kabupaten Banyuwangi mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat, Letkol Inf Yuli Eko Purwanto, S.I.P., M.I. Pol. bersama Forkopimda laksanakan sidak secara berkala ke pusat keramaian yang ada di wilayah Kabupaten Banyuwangi, Kamis (08-07-2021).
Adapun sasaran sidak prokes yang dilakukan oleh Dandim dan Forkopimda di sepanjang jalan menuju Pasar Rogojampi, Warung Kelontong, Ruko, Pedangang Kali Lima, Cafe, Restoran, Pasar Tradisional, Rumah Makan, Pertokoan dan sejumlah Pusat Keramaian lainnya.
Tujuan dilaksanakan sidak Prokes ini untuk mengurangi penyebaran covi-19 dan mengecek masyarakat dalam mentaati peraturan PPKM Darurat yang diberlakukan di Pulau Jawa Bali berlaku TMT tanggal 3 sampai tanggal 20 Juli 2021.
Dalam kesempatan tersebut Dandim 0825 bersama Satgas melakukan sidak di salah satu cafe yang masih belum tutup pada pukul 21.00 wib juga kedapatan melakukan kerumunan. Dalam hal ini Dandim 0825 memerintahkan test antigen di tempat dan hasilnya 1 dari beberapa pengunjung cafe tersebut dinyatakan positif, dengan adanya hal tersebut maka Babinsa langsung membawa masyarakat tersebut ke tempat isolasi.
Dandim 0825/Banyuwangi Letkol Inf Yuli Eko Purwanto, S.I.P., M.I. Pol kemudian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menaati protokol kesehatan, “Terapkan 5M, yaitu memakai masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” tuturnya.
“Saya juga menghimbau kepada pengelola restoran, rumah makan dan warung agar tidak menyediakan makan di tempat, menyediakan delivery dan take away, makanan harus dibungkus dan dimakan di rumah,” pungkasnya. ( Agus s )