METROPOST1.COM, Pematang Siantar — Kalau sudah malang nasib tak bisa dielakkan lagi, ada saja masalah yang tak pantas menjadi pantas. Padahal perkiraan tak sampai ke jalur hukum karena namanya menerima titipan, saat waktunya akan dikembalikan tetapi belum sampai waktunya berakhir masuk BUI.
Kasus ini terjadi pada salah seorang Pemuda berinisial PS, penduduk Pematang Siantar yang gagal menggelar acara pernikahan/Pemberkatan di Gereja gara-gara titipan barang berupa emas dari seorang wanita bernama ERBS.
Menurut keluarga PS, kepada awak media ini, Minggu 8/8 menceritakan tentang kasus yang dialami anaknya PS. Awalnya Perincis Sihite (PS) sebagai pihak pertama dan Evesus Rumondang B. Sigalingging (ERBS) sepakat dengan menitipkan berupa barang yaitu emas dengan membuat perjanjian, pihak kedua benar menitipkan emas Kepada pihak pertama dengan limit dikembalikan pada Juli 2021.
Yang paling anehnya belum sampai Juli, masih bulan Mei 2021 tanpa ada pemberitahuan kepada PS atau keluarga langsung ERBS melaporkan PS ke Polres Siantar Provinsi Sumatra Utara dengan tuduhan penggelapan.
Bukan hanya itu, sangat malang nasib Pemuda PS, saat ditangkap pihak berwajib adalah tinggal 2 hari lagi menjelang pelaksanaan pernikahan Di Gereja.
Akhirnya pihak keluarga dari PS dan pengantin wanita sangat malu karena acara pernikahan gagal dilaksanakan, padahal pihak keluarga PS berupaya untuk mengembalikan barang titipan tersebut pada ERBS tetapi bertahan tak mau menerimanya dan melanjutkannya ke penjara.
Selanjutnya keluarga PS menjelaskan kepada awak Media ini, “Ada apa hubungan PS dan ERBS menitipkan barang kepada PS Dan pada perjanjian mereka sampai Juli 2021 kenapa dilaporkan bulan Mei. Apakah ada rencana menjatuhkan marwah keluarga” ujarnya.
Ketika awak Media ini mencoba menkonfirmasi ERBS di rumahnya, Jln Viyata Yuda Pematang Siantar Sumatera Utara tentang kronologis titipan berupa barang emas, ERBS mengatakan, “ini bukan konsumsi berita tapi urusan pribadi” ujarnya.
AIPDA HN Simatupang ketika dikonfirmasi Pers 29/7 lalu tentang penahanan PS atas laporan ERBS mengatakan, “kasus itu udah P21 dilimpahkan ke Pengadilan Pematang Siantar atau langsung saja ke Humas” ungkapnya.
KasuBag Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya SH saat dikonfirmasi mengatakan tidak pernah tahu tentang perjanjian, “nanti saya tanya kepada jupernya” ucapnya.
Ketua DPP LSM HALILINTAR RI Sumatera Utara S Purba SH. menjawab pertanyaan awak media ini Minggu 8/8 tentang kasus ini, mengatakan meminta kepada Kapolres Pematang Siantar agar PS dibebaskan dari tuduhan penggelapan karena pihak keluarga dari awal mau berdamai, “apalagi perjanjian itu bulan Juli, Mei telah dilaporkan ke pihak berwajib” ujarnya. (Syam Hadi Purba Tambak)