METROPOST1.COM, Pematang Siantar/Sumut — Polres Pematangsiantar memberhentikan penyelidikan kasus pembunuhan atas nama alm. Ferel Siahaan yang diduga melibatkan aparat penegak hukum Polres Siantar pada Senin (12/7/2021).
Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan pelaporan (SP2HP) tertanggal 12 Juli 2021 dialamatkan kepada Fernando Maurits Siahaan, ayahanda alm Ferel Siahaan. Surat tersebut berisi 5(lima) poin utama diantaranya Rujukan perundang undangan dan aturan, dasar laporan dugaan tindak pidana pembunuhan, pemeriksaan saksi dan dokter, pengambilan visum et repertum, gelar perkara serta penghentian penyelidikan sejak tanggal 30 juni 2021 berdasar laporan polisi LP/186/III/2021/SU/STR.
“Sedih kali nerima surat ini. Kemana lagi harus kucari keadilan untuk anakku? jadi kalau gak mati dibunuh, mati karena apalah dia? udah jelas saksi menyebutkan ada pembiaran dari polisi disitu. Mobil yang menabrak dia pun jadi barang bukti, kanit Jatanras bertanggungjawab disitu. Kurang apalagi? janggal kali kurasa, nalar siapapun pasti berontak kalo gini,” ujar Maurits.
Renhard Sinaga, kuasa hukum keluarga alm Ferel Siahaan, juga mengecam penghentian perkara penyelidikan kasus pidana pembunuhan keluarga kliennya.Â
“Kami pelajari dulu, jelas kami gak akan tinggal diam,” ungkapnya saat dikonfirmasi awak media via jaringan seluler.Â
Maurits Siahaan yang pernah menjabat anggota DPRD Kota Siantar, yang saat ini juga menduduki posisi sebagai Ketua (K) SBSI Siantar- Simalungun, meminta dukungan semua pihak untuk membantu mencari keadilan yang seluas-luasnya untuk alm Ferel Siahaan.
“bagaimana mungkin mereka sanggup melakukan gelar perkara pada 10 mei 2021 di Poldasu sementara saya dan keluarga tidak diundang. Gelar perkara macam apa itu?” pungkas Maurits dengan mimik menahan kesal.Â
Dalam penuturannya, Maurits Siahaan juga sejak awal berulangkali mendapati kejanggalan-kejanggalan dalam perkembangan penyelidikan sampai harus bolak-balik ditangani Polres Siantar, Propam Polres Siantar, Poldasu, Propam Poldasu hingga pemeriksaan dikembalikan dari propam poldasu ke polres siantar.Â
“Kalau dikira saya sudah lelah, jangan harap. Tapi ini (SP2HP-red) jelas membuat saya kecewa dan saya mengecam penghentian penyelidikan kasus kematian anak saya Ferel ini. Saya tidak akan lelah mencari jalan keadilan untuk pengungkapan kasus pembunuhan anak saya. Saya curiga ada permainan dalam penanganan perkara kematian anak saya, kalau kasus kematian anak Saya dikatakan tidak ada unsur pidananya jelas ini kebohongan pihak polres pematang siantar” kecam Maurits Siahaan.
“Dimana letak peri kemanusiaan polisi? segampang itu menghentikan kasus kematian anak saya, seolah olah anak saya bukan manusia. Luar biasa polisi sekarang ini” ujar Maurits. (Syam Hadi)