METROPOST1.COM, Pekanbaru — Kepala Dinas Komunikasi Informatika Dan Statistik Provinsi Riau (Diskominfo) Pemerintah Provinsi Riau, Drs. H Chairul Riski, MS, MP tidak menjawab pertanyaan konfirmasi awak media saat dipertanyakan tentang dasar hukum, tujuan, relevansi, serta urgensi pasal 15 ayat (3) dalam pergubri nomor 19 tahun 2021 tentang kegiatan Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau.
Sebagaimana diketahui, bahwa Gubernur Riau, Drs Syamsuar, M.Si, telah menerbitkan peraturan gubernur Riau, tentang kegiatan Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau.
Belakangan diketahui, bahwa pasal 15 ayat (3) khusus poin b c dan h ternyata mengatur tentang Perusahaan Pers, Wartawan, dan soal terverifikasi perusahaan Pers dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai syarat untuk dapat meliput bagi wartawan dan media dalam kegiatan Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau, sehingga spontan puluhan organsiasi Pers yang menaungi ratusan perusahaan Pers dan Wartawan protes terhadap Gubernur Riau.
Adapun poin-poin yang jadi bahan protes bagi ribuan Wartawan dan ratusan perusahaan Pers di Provinsi Riau adalah terkait poin b, c dan h dalam pasal 15 ayat (3) Pergubri Nomor 19 Tahun 2021. Dalam pasal tersebut dengan jelas mensyaratkan ketentuan-ketentuan yang justru berakibat membatasi kebebasan Pers di lingkungan pemerintah provinsi Riau.
Dan bahkan jika dikaji lebih jauh tentang ketentuan-ketentuan yang telah disetujui oleh Gubernur Riau Drs Syamsuar itu, maka ditemui banyak pertentangan-pertentangan dalam peraturan perundang-undangan, sebagaimana disampaikan oleh ketua DPDÂ Perkumpulan Wartawan Republik Indonesia Bersatu (PWRIB) provinsi Riau, Ir. Yosman Matondang.
,”Kok bisa lebih hebat Peraturan Gubernur Riau dari UU Pers, dalam UU Pers, Kemerdekaan Pers sudah dijamin oleh konstitusi untuk bebas mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyebarluaskan informasi ke publik, tidak ada yang bisa membatasi Pers, karena itu memang sudah sifatnya,” sebut Yosman Matondang dalam temu Pers di sela-sela rapat koordinasi Organsiasi Pers baru-baru ini.
Menurut Yosman, salah satu sosok senior Pers di Riau itu, dirinya sangat menyayangkan kebijakan Gubernur Syamsuar tersebut, karena jika dianalisa Yosman, tidak menemukan sisi urgensi dari penerbitan Pergub, yang konon mengatur tentang Pers dan wartawan yang dianggap layak untuk meliput dan menyebarluaskan informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau.
“Apapun alasan Gubernur Riau terkait kebijakan itu, tidak dapat dibenarkan dari sisi kemerdekaan Pers, Jangan batasi ruang gerak Pers, itu tidak boleh, apapun alasannya, masa seorang gubernur mencampuri urusan Wartawan, Pers dan wartawan sudah punya aturan sendiri, dimana saja Pers dapat melakukan tugasnya,” urai Yosman.
Hal yang sama juga disampaikan oleh ketua DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Provinsi Riau, Feri Sibarani, STP. Bagi Pimpinan Redaksi Media Aktualdetik.com ini, Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 telah menciderai prinsip kebebasan Pers di Provinsi Riau. Bahkan disebutkannya, Gubernur Riau Drs Syamsuar harus siap menerima protes dari Ribuan profesi wartawan dan perusahaan Pers di Provinsi Riau.
“Selain berakibat pembatasan ruang kebebasan Pers, Pergub ini juga akan merugikan ratusan perusahaan Pers karena terdampak kebijakan Gubernur Riau Drs Syamsuar, dan ini akan membunuh ratusan perusahaan Pers, dan wartawan akan banyak pengangguran di seluruh provinsi Riau, karena kita prediksi, semua Kabupaten/Kota juga akan melakukan hal yang sama,” sebut Feri Sibarani.
Selain itu Feri Sibarani juga menyampaikan bahwa dampak Pergub tersebut sangat luas, Pertentangan Norma dalam undang-undang juga terjadi, cacat formil dan materiil dalam pembentukan Pergubri juga ditengarai terjadi, karena tidak mempedomani UU Pers sebagai landasan hukum pada pasal 15, dan pergub juga dinilai membangkang instruksi presiden RI Joko Widodo, terkait pembatasan penerbitan Pergub atau sejenisnya, mengingat banyaknya aturan yang saling tumpang tindih di Indonesia.
“Pergub ini agak aneh menurut saya. Selain tidak dilandasi UU Pers pada pasal 15, kita tidak tahu kemana arah tujuannya, apa urgensinya, siapa Ahli Pers yang dilibatkan dalam penyusunan draf Pergub tersebut, dan yang paling konyol, ini bisa diartikan sebagai bentuk menghalang-halangi tugas Pers dalam melaksanakan tugasnya di lingkungan pemerintah provinsi Riau, sebagaimana dalam pasal 18 UU Pers, ada pidana bagi pelakunya,” lanjut Feri merinci.
Oleh karena itu, belakangan Feri mengatasnamakan Redaksi aktualdetik.com telah melayangkan surat konfirmasi elektronik kepada Kepala Dinas Komunikasi Informatika Dan Statistik Provinsi Riau, Drs H Chairul Riski, mengenai dasar hukum pembentukan Pergubri, Urgensi pembentukan, Tujuan pembentukan, Manfaatnya, Ahli Pers yang didatangkan dalam penyusunan Pergub, Pertimbangan apa yang jadi parameter, mengingat Presiden sudah meminta seluruh Kepala Daerah di Indonesia agar tidak menerbitkan peraturan sejenis Pergub atau perda dan lainnya, kemudian akibat Pergub tersebut kepada perusahaan Pers dan Profesi Wartawan, namun hingga berita ini dimuat, Chirul Riski tidak merespon.
“Ini jadi menarik, ketika Gubernur Riau diajak audiensi oleh sejumlah Organsiasi Pers terkait hal ini, tidak merespon, kini giliran Kepala Dinas Kominfo provinsi Riau selaku pemrakarsa Pergub dikonfirmasi tentang kronologis pembentukan Pergubri itu, juga tidak menjawab, ada apa ini ? Begini kah kemampuan Gubernur Riau Drs Syamsuar dalam menjalankan good government di provinsi Riau?,” tanya Feri. ( Adri )