METROPOST1.COM, Cirebon – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap perkara penyalahgunaan Obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar. Hal tersebut disampaikan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan saat memimpin kegiatan press release di halaman Mapolres setempat, Jalan Veteran No. 05 Kota Cirebon, Senin (9/8/21).
“Kami berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar jenis pil tramadol, trihex dan hexamer di wilayah Hukum Polres Cirebon Kota,” kata Imron didampingi Kasat Narkoba, AKP Muhammad Ilham dan Kasi Humas, Iptu Ngatidja.
Disebutkannya, dari pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan 3 tersangka, yakni MA, MN dan SS (Perempuan) di dua tempat berbeda.
“Dari tangan para tersangka, Sat Res Narkoba mengamankan barang bukti 40.400 pil jenis tramadol, 18.400 butir pil trihex dan 29.000 pil jenis hexamer dengan total 87.800 butir,” sebut Kapolres Imron.
Selain itu, barang bukti yang diamankan, diantaranya, 2 unit HP berbagai merk, uang tunai sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 30 pcs kardus, 50 plastik kresek warna hitam, 2 buah lakban warna orange, 5 pcs lakban bening, 1 pcs lakban coklat, 1 pcs plastik warna hijau.
“Modus Operandinya, para pelaku menjual secara langsung kepada pembeli yang datang ke tempat tersangka,” jelasnya.
Selanjutnya, para tersangka juga melakukan transaksi obat sediaan farmasi dengan menggunakan jasa pengiriman paket ke berbagai daerah. Diantaranya Kota Cirebon, Kab. Indramayu dan Kab. Pemalang, Jawa Tengah.
“Para tersangka terjerat Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, dan pidana denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah),” pungkasnya. (Cepi)