METROPOST1.COM, Garut — Sat Narkoba Polres Garut Gelar Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat-obatan Sediaan Farmasi Tanpa Ijin, Narkotika yang Diduga Sabu-Sabu dan Narkotika yang Diduga Jenis Tembakau Sintetis/Gorila, Kamis (12/08/2021).
Penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu, waktu kejadian Hari Sabtu tanggal 07 Agustus 2021, sekira jam 14.00 Wib. Dengan TKP di Kp. Tegalega Desa Langensari Kec. Tarogong Kaler Kab. Garut.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan bahwa Tersangka yang berhasil diamankan diantaranya FB (29) Ibu Rumah Tangga, RE (18) Perempuan, FA (24), AF (18), HN (21), YP (33), HA (41).
Barang Bukti yang diamankan 6 (enam) paket narkotika yang diduga jenis sabu sabu. Dengan berat kotor 2,9 gram, Alat hisap sabu (Bong) dan Timbangan digital.
Selain itu, AKBP Wirdhanto menjelaskan bahwa Sat Narkoba Polres Garut telah berhasil mengungkap Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat-obatan Sediaan Farmasi Tanpa Ijin, Narkotika Yang Diduga sabu-sabu dan Narkotika yang diduga jenis tembakau Sintetis/Gorila selama PPKM Level 4 di Wilayah Kabupaten Garut dalam kurun waktu kurang lebih 2 minggu terakhir.
“Pengungkapan tersebut diantaranya penyalahgunaan obat obatan sediaan farmasi tanpa ijin dengan 2 orang tersangka dan jumlah barang bukti : 17.267 tablet/butir, Penyalahgunaan Narkotika jenis sintetis/gorila 3 orang tersangka dengan jumlah barang bukti 20 paket seberat 66 gram dan Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu 2 orang tersangka dengan jumlah barang bukti 1 paket seberat 0,39 gram” ungkapnya.
Dengan demikian jumlah tersangka berjumlah Laki-laki 12 orang tersangka dan perempuan 2 orang tersangka.
Wirdhanto juga menambahkan, bahwa total barang bukti, sabu sabu 7 Paket seberat 3,29 Gram, tembakau sintetis : 20 Paket seberat 66 Gram, Obat obatan : 17.267 Butir/Tablet dan turut diamankan alat hisap Sabu sabu (bong) serta timbangan elektrik.
“Pasal yang dipersangkakan, Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman penjara 4 Tahun s/d 20 Tahun dan Pasal 196 Jo Pasal 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 83 UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun” pungkas Kapolres.