METROPOST1.COM, Cirebon — Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Sat Res Narkoba) Polres Cirebon Kota secara rutin gencar melaksanakan pemantauan serta pengecekan ke seluruh apotek yang berada di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Hal tersebut disampaikan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan melalui Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Muhammad Ilham, SIK., CPHR, Selasa (3/8/21) siang.
“Hal tersebut kami lakukan guna mengantisipasi lonjakan harga obat di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) selama masa pandemi covid-19 dan penerapan PPKM level 4,” kata Ilham.
Pada setiap harinya, kata dia, sedikitnya 3 hingga 4 apotek dikunjungi pihaknya.
“Selain itu, kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti perintah Kapolri, Kabareskrim, Kapolda Jabar serta Kapolres Cirebon Kota dan Keputusan Menkes/4826/2021 tentang HET,” paparnya.
Kepada para pemilik apotek, ia pun menghimbau untuk tidak menjual obat di atas HET.
“Kepada masyarakat, kami juga berpesan untuk tidak segan melaporkan kepada kami apabila mendapati apotek yang menjual melebihi HET. Tentunya kami tak segan untuk menindaknya secara hukum,” pungkasnya. (Cepi)