METROPOST1.COM, Garut — Satuan Narkoba Polres Garut Polda Jabar tangkap pengedar Narkotika diduga jenis sabu-sabu di jalan Wanaraja, Kp. Padasari, Desa Cinunuk, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Hari Rabu (7/7/2021).
Yang menjadi tersangka pengedar narkotika Jenis Sabu-Sabu yakni FRP (24) warga Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AKP Suhartono., S.Sos, SH. Mengatakan, ” Ya jajaran Satuan Narkoba Polres Garut berhasil menangkap FRP yang diduga sebagai pengedar Narkotika Jenis Sabu-Sabu.” ungkapnya, Selasa (27/7/2021).
AKP Suhartono menambahkan, ” jadi kronologis kejadiannya, pada hari Rabu tanggal 07 Juli 2021, sekira pukul 16.30 Wib, ketika anggota Satuan Narkoba sedang melaksanakan giat patroli PPKM Darurat di Jln. Wanaraja Kp. Padasari, Ds. Cinunuk, Kec. Wanaraja Kab. Garut, karena pelaku *FRP* pada saat itu sedang tidak memakai masker, kemudian anggota Satuan Narkoba menghampiri nya, kemudian pelaku *FRP* berusaha kabur, namun anggota Sat Narkoba berhasil mengamankan pelaku. Ketika dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika yang diduga sabu sabu yang dibungkus plastik klip bening yang di balut tissue, lakban warna hitam dan kain warna hijau.” tambahnya.
Dari tangan FRP ditemukan barang bukti 2 (dua) paket sedang narkotika yang diduga sabu sabu yang dibungkus plastik klip bening yang di balut tissue, lakban warna hitam dan kain warna hijau, Berat Bruto BB Sabu Sabu 20,08 (dua puluh koma nol delapan) Gram, dan 1 (satu) buah HP Merk Asus.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku *FRP* bahwa Narkotika jenis sabu sabu tersebut untuk dijual dan diedarkan kembali di Wilayah Kabupaten Garut dan pelaku sudah 3 kali mengambil dan mengedarkan sabu sabu.
“Atas perbuatannya itu, FRP dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.” pungkas AKP Suhartono (Kasi Humas Polres Garut). (Redi)