METROPOSTNews.com | Majalengka – Viral, di Medsos Facebook yang diunggah melalui video oleh salah seorang warganet terlihat jelas sedang melakukan aksi pemukulan.
Dalam unggahan video itu, terlihat aksi pemukulan dilakukan sejumlah warga terhadap korban yang terjadi di wilayah hukum Polres Majalengka.
Aksi pemukulan atau main hakim sendiri terjadi di dua lokasi yang berbeda yakni, pertama pagi hari di Sukahaji dan kedua Kasokandel.
Kejadian tersebut dipicu karena pelaku telah melakukan tindakan pencurian kendaraan sepeda motor. Tepatnya di Wilayah Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasatreskrim AKP Febry H Samosir mengatakan, bahwa benar telah terjadi aksi pemukulan yang dilakukan sejumlah warga kepada dua orang korban.
Ia mengatakan, diketahui pasca kejadian tersebut mereka melakukan aksi pencurian kendaraan sepeda motor, Kamis 10 Februari 2022 pada saat Pres Conference di Mapolres.
Ia menjelaskan, aksi pemukulan itu ada 4 orang yang ditangkap polisi. Sedangkan korban pemukulan itu ada 2 orang.
“Ada beberapa yang kita tangkap, dengan barang bukti sebuah video karena melakukan aksi pemukulan itu. dan kami pun langsung menangkap 4 orang tersebut,” kata Kapolres Majalengka.
Atas tindakan disertai pemukulan tersebut, ia mengatakan ada pidananya, yang terberat 15 tahun penjara apabila akibatkan kematian.
” Sedangkan untuk korban sendiri diketahui merupakan pelaku pencurian itu, sudah kami tangkap juga,” jelasnya. (Ade).



