METROPOSTNews.com | Majalengka – Aksi begal pantat atau bokong yang sempat viral di media sosial beberapa waktu hari yang lalu, Satreskrim Polres Majalengka akhirnya menangkap pelaku AH (21 tahun).
Ia ditangkap setelah melakukan begal pantat terhadap Atlet Pon Paralayang yang berasal dari Majalengka DFP ( 21 tahun).
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasatreskrim AKP Febry H Samosir mengatakan, aksi begal pantat yang sempat viral di media sosial yang terjadi dan menjadi bahan perbincangan para nitizen. Rabu 16 Maret 2022.
Ia mengatakan, kemudian atas aksinya tersebut Satreskrim Polres Majalengka mengambil langkah untuk segera mencari tahu korban DFP tersebut untuk dimintai keterangan.
Lalu setelah itu, ia mengatakan korban pun akhirnya melakukan pelaporan ke Satreskrim Polres Majalengka.
“Kita konfirmasi ciri-ciri kepada pelaku, kemudian berdasarkan nomor kendaraan kita mendapatkan identitas dari pelaku,” kata Kapolres Majalengka
“Kemudian kita juga melaksanakan penyitaan, terhadap beberapa barang yang pada saat itu digunakan oleh pelaku. Pada saat melakukan aksinya,” ucapnya.
Ia menjelaskan, jadi aksinya itu pada saat melewati kendaraan lain. Pelaku mencolek pantat dari korban pengendara lain yang hendak akan pulang menuju ke daerah Cigasong.
“Dan kita menyampaikan, berharap khalayak dan nitizen juga bahwa prilaku ini dapat dipidana dan tentunya membuka pemahaman untuk tidak melakukan hal di kemudian hari,” jelasnya.
Sambung ia, karena yang pertama bahwa pelaku tersebut jelas melanggar kesusilaan dan yang kedua dapat membahayakan orang lain atau pengendara lain juga.
Atas perbuatannya itu pelaku pun diancam hukuman diatas 5 tahun penjara. ( Ade).



