METROPOST1.COM, Wajo — Segala cara dilakukan pemerintah untuk melindungi warganya dari penyebaran virus Covid-19 yang angka positifnya mengalami lonjakan sangat tinggi selama satu bulan terakhir.
Pasca-pemerintah pusat menerapkan aturan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di 43 kabupaten/Kota di luar Jawa dan Bali, Pemkab Wajo juga bergerak cepat. Meski daerah penghasil Sutera ini belum termasuk di 43 daerah yang diterapkan PPKM.
Namun sebagai antisipasi dan menekan penyebaran covid-19, Pemkab Wajo memutuskan lebih cepat untuk menerapkan PPKM Mikro secara terbatas khusus bagi desa/kelurahan yang masuk zona merah.
Kebijakan ini berdasarkan Instruksi Bupati Wajo Nomor 98 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dalam rangka pengendalian Covid-19 di Kabupaten Wajo.
Berdasarkan instruksi ini, penerapan PPKM mikro di Wajo berlaku sejak 8 Juli 2021 dan sewaktu-waktu dapat dievaluasi sesuai perkembangan dan kebutuhan penanganan Covid-19.
Kepala Bappelitbangda Wajo selaku Ketua Tim Ahli Satgas Covid-19, Andi Pallawarukka, mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo akhirnya memutuskan menerapkan PPKM mikro.
Langkah ini, kata dia, pada akhirnya harus dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19 di Wajo yang tren penyebarannya meningkatkan dalam beberapa waktu terakhir.
Pallawarukka menjelaskan, penerapan PPKM mikro di Wajo tidak menyeluruh seperti di Jawa-Bali maupun 43 kabupaten/kota lainnya. Akan tetapi, hanya diintensifkan pada beberapa wilayah kecamatan, desa, dan kelurahan sesuai zonasi.
“Khusus untuk Desa Salo Tengnga, Kecamatan Sabbangparu, yang masuk dalam zona merah diinstruksikan untuk menerapkan PPKM mikro,” kata Pallawarukka, Jumat (9/7/2021).
Beberapa tindakan yang mesti dilakukan wilayah PPKM mikro adalah menemukan suspek dan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan tracer dari puskesmas, dan meniadakan kegiatan keagamaan untuk sementara.
Selain itu, menutup tempat permainan anak-anak dan tempat umum secara proporsional, melarang kerumunan dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan desa, serta memasifkan sosialisasi melalui media informasi setempat.
Pallawarukka melanjutkan, untuk kecamatan yang wilayahnya terdapat desa atau kelurahan dengan zona kuning, yakni Kecamatan Majauleng, Tanasitolo, Tempe, Sajoanging, Gilireng, dan Sabbangparu, diminta untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan skenario pengendalian Covid-19 sesuai kriteria zonasi wilayah masing-masing.
“Kepada seluruh camat, kepala desa, dan lurah se-Kabupaten Wajo diminta untuk mengintensifkan dan memaksimalkan penerapan protokol kesehatan, meningkatkan sosialisasi, melakukan penguatan terhadap 3 T yaitu testing, tracking, dan treatment,” terang alumnus STPDN ini.
Selain itu, berkoordinasi dengan puskesmas setempat untuk menyediakan tempat isolasi dan tempat karantina serta melakukan pendataan terhadap pelaku perjalanan baik yang masuk maupun keluar wilayah. (Andi Baso)