METROPOST1.COM, Banyuwangi — Sidang aktivis anti masker M Yunus Wahyudi, terdakwa kasus informasi hoax Covid-19 berakhir ricuh, tersulut emosi membuat M Yunus reflek menyerang ketua majelis persidangan karena tak terima dirinya divonis 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Kamis (19-08-2021).
Penjagaan dilakukan dengan sangat ketat dari puluhan personel Polresta Banyuwangi saat berlangsungnya persidangan yang dipimpin hakim Khomasora, SH.
Ketua membacakan vonis kurungan penjara 3 tahun, dikurangi masa tahanan. Namun saat sidang ditutup, Yunus yang tidak terima dengan vonis tersebut langsung emosi dan reflek mencoba memukul Hakim Khamozaro yang juga mengemban jabatan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Polisi yang mengawal jalannya persidangan tersebut tidak mau kecolongan, langsung sigap mencegah dan memegang Yunus yang sudah meloncat ke meja Hakim. Selain itu polisi lainya langsung mengevakuasi Hakim beserta JPU sambil berupaya membujuk terdakwa beserta massa pendukungnya yang emosinya tidak terkendali.
Beredar video viral yang menampilkan terdakwa penyebar hoaks mengenai Covid-19 menyerang hakim usai dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Di dunia Media mulai siang ini Kamis 19 Agustus 2021 ramai beredar video viral yang diduga menampilkan salah satu aktivis nyentrik asal Kota Gandrung Banyuwangi, M Yunus, terdakwa kasus hoaks Covid-19, M Yunus Wahyudi, menyerang Majelis Hakim usai menerima vonis.
Diketahui, M Yunus Wahyudi divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Kamis, 19 Agustus 2021.
Dalam tayangan video tersebut, sesaat setelah pembacaan vonis, Yunus spontan tidak menerima dan lantas berteriak dan mencoba menyerang Majelis Hakim.
M Yunus langsung berjalan dan melompat ke atas meja majelis hakim. Beruntung pukulannya tak mengenai Majelis Hakim yang diketuai Khamozaru Waruwu.
Suasana PN Banyuwangi menjadi sangat panas saat M Yunus menyerang Hakim siang Ini, Kamis 19 Agustus 2021.
Terlihat sejumlah petugas pengamanan di dalam ruang sidang segera berupaya menghalangi Yunus.
Ia ditangkap dan dikawal ketat oleh petugas kepolisian dan pihak PN Banyuwangi saat keluar dari ruang sidang.
Sementara Humas PN Banyuwangi I Komang Didiek Prayoga mengatakan bahwa vonis terhadap Yunus ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 4 tahun penjara.
“Vonisnya tiga tahun,” kata Didiek di PN Banyuwangi.
Menurutnya PN Banyuwangi sudah mengantisipasi kemungkinan ricuh dengan meminta bantuan pengamanan ke kepolisian sebelum sidang.
Ada 100 anggota kepolisian yang berjaga di dalam ruangan maupun di luar ruang sidang.
“Manajemen risiko sudah kami terapkan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur), sehingga kemungkinan terjadi ke hakim bisa diantisipasi,” katanya.
M Yunus divonis bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Beredar video viral yang menampilkan terdakwa penyebar hoaks mengenai Covid-19 menyerang hakim usai dijatuhi hukuman 3 tahun penjara
Diketahui, Yunus awalnya ditetapkan tersangka setelah menyebar hoaks bahwa Covid-19 di Banyuwangi tidak ada pada oktober 2020.
Selain itu ia juga terlibat menjemput paksa jenazah positif Covid-19 beberapa waktu lalu.
Sementara, kuasa hukum M Yunus Wahyudi, Muhammad Sugiono, menyayangkan aksi tak terpuji kliennya tersebut. Kendati demikian, ia dan tim kuasa hukum Yunus lainya mencoba memperjuangkan upaya pembelaan hukum kliennya tersebut.
“Kami akan berupaya banding. Namun kembali lagi dengan keinginan keluarga terdakwa. Menerima atau tidak putusan 3 tahun penjara tersebut,” Pungkasnya. (Ags)