METROPOST1.COM, Banyuwangi — M. Yunus Wahyudi, terdakwa pelanggaran Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan dan Penyebaran Berita Hoax terkait Covid-19 yang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa, rupanya membuat gemas warga masyarakat Banyuwangi.
Warga masyarakat menilai tuntutan 4 tahun penjara buat Yunus terlalu berlebihan dan ditengarai adanya upaya pembungkaman suara serta pembunuhan demokrasi di Banyuwangi oleh aparat penegak hukum.
Hal tersebut terlontar saat Solidaritas Perjuangan Masyarakat Banyuwangi (SPMB) yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat kabupaten Banyuwangi menggelar acara audensi di kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan juga Kantor Pengadilan negeri Banyuwangi, Kamis (12-08-2021).
Menurut Danu Budiyono, Kordinator SPMB yang juga Ketua PRODEM (Pro Demokrasi) Tapal Kuda mengatakan bahwa aksi kali ini adalah aksi spontanitas yang dilakukan karena masyarakat merasa gemas dengan tuntutan 4 tahun penjara oleh jaksa dalam perkara M Yunus Wahyudi.
“Berkaca dari kasus serupa dengan melibatkan oknum Kepala Desa dan Oknum Anggota Dewan yang hanya dikenakan sanksi denda 48 ribu rupiah dan 500 ribu rupiah, Tentu saja tuntutan 4 tahun penjara untuk Yunus sangat menciderai rasa keadilan, jadi pantas saja jika masyarakat menduga adanya upaya pembungkaman suara dan juga pembunuhan demokrasi oleh aparat penegak hukum di kabupaten Banyuwangi,” kata Danu.
“Jadi kami meminta kepada Kejaksaan dan Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi agar bisa mempertimbangkan keresahan warga masyarakat kabupaten Banyuwangi dalam memutuskan vonis untuk Yunus, kami tidak bermaksud mengintervensi hanya saja minta agar hakim bisa memberikan vonis yang seadil-adilnya sehingga memenuhi rasa keadilan yang seadil-adilnya,” imbuhnya.
Begitupula dengan yang disampaikan Yahya Umar ketua Netizen Banyuwangi Bersuara, menurutnya dalam perkara Yunus Wahyudi yang katanya kritikan terhadap Covid-19 bisa menimbulkan keonaran di masyarakat saat ini malah terbalik dengan adanya tuntutan 4 tahun penjara oleh jaksa.
“Karena bang Yunus Wahyudi sejatinya hanya melontarkan kritik yang mewakili suara hati banyak orang, kenapa harus dituntut hingga sedemikian, sedangkan dua kasus sebelumnya yang melibatkan oknum kepala desa dan anggota dewan hanya sebatas sanksi denda yang tidak seberapa, Tentunya ini yang sebenarnya malah sekarang menimbulkan keresahan dan keonaran ditengah masyarakat dan itu bisa dilihat dari komentar-komentar netizen di media sosial,” ungkap Yahya.
“Kalau mengkritik ancamannya penjara karena adanya pasal karet UU ITE, berarti yang saat ini menimpa bang Yunus suatu saat juga bisa menimpa kita apalagi kita membaca adanya muatan politis sangat kental di perkaranya bang Yunus ini, maka ke depan kita akan tunggu, jika vonisnya tidak memenuhi rasa keadilan kita pastikan akan bersuara dengan turun ke jalan,” pungkasnya. (Ags)