METROPOST1.COM, Indramayu — Pekerjaan proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Krasak Blok Dampyang Cawang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, yang bersumber dari APBD 2021 melalui Dinas PUPR Indramayu ditengarai salahi aturan.
Pasalnya bangunan tersebut dibangun tanpa memasang papan informasi proyek dan konstruksinya terkesan asal jadi tanpa memperhatikan kualitasnya.
Berdasarkan pantauan Metropost1 di lapangan, kegiatan tersebut tak memasang papan informasi kegiatan atau papan proyek, hal itu dinilai menabrak Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIB).
Selain itu, pelaksana juga diduga berbuat curang dimana membangun tapi tidak mengedepankan kualitas. Bangunan itu diprediksi akan cepat rusak, hal ini dapat merugikan masyarakat dan keuangan negara. Terpantau, dalam pelaksanaan tersebut juga minim pengawasan dari pihak Dinas terkait.
Menurut pelaksana, Saeful, saat diminta keterangan oleh awak media Sabtu (24/7/21) pukul 13;00 wib ia secara blak-blakan mengakui kesalahannya dalam sistem, baik dalam hal bahan material ataupun pengerjaannya, “iya pak benar masalah batu seharusnya bukan itu yang datang, karena pengiriman dan supirnya bawahnya batu merah, dan maaf ini bukan aspirasi tapi bantuan langsung dari dinas PUPR” jelasnya. ( MT jahol )