METROPOST1.COM, Garut — Upaya penanggulangan Covid-19, Forkopimcam Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut dipimpin Oleh Kapolsek Cisompet IPTU Hilman Nugraha, SH melaksanakan patroli pendisiplinan protokol kesehatan pencegahan penularan virus Corona (Covid-19) pada Pelaksanaan PPKM Darurat sesuai Instruksi Menteri Dalam Negri Nomor 15 Tahun 2021 dan Darurat Corona Virus Disease dan Surat Edaran Bupati Garut Nomor 443.2/2164/Kesra tentang Pelaksanaan Pembatasan Aktivitas Luar rumah dalam upaya Penanganan Penyebaran Virus Covid-19.
Polsek Cisompet Polres Garut melaksanakan kegiatan mobile memantau dan memberikan edukasi tentang jam operasional selama PPKM Level 4 menyasar Pertokoan, Supermarket dan mini market, Restoran dan Rumah Makan, Sarana Olah raga, Pasar Tradisional, Sektor Keuangan/Perbankan, JNE dan J&T, Sarana ibadah dan Pelayanan Publik.
Petugas juga menghimbau kepada pemilik warung kelontongan, Rumah Makan dan Penjaja Makanan di pinggir jalan (PKL) serta kepada para pengunjung bahwa selama penerapan PPKM darurat agar dalam pelayanan menggunakan sistem delivery atau take away dibawa pulang tidak boleh makan minum di tempat.
Dengan melaksanakan pendisiplinan pada Pelaksanaan PPKM Darurat diharapkan masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Cisompet IPTU Hilman Nugraha, SH menyampaikan, “pendisiplinan akan terus dilakukan agar masyarakat dapat mematuhi Protokol Kesehatan dan menerapkan dalam kebiasaan sehari – hari dengan membiasakan hidup bersih dan sehat, baik untuk diri sendiri, keluarga maupun lingkungan sekitar dengan menerapkan 5M yaitu Mencuci tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas”, pungkasnya. (Redi)