METROPOSTNews.com | Cirebon – Dengan tuduhan melakukan penipuan, Wasini (95) seorang nenek renta asal Desa Gamel Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon dilaporkan istri Polisi ke Polresta Cirebon.
Dalam perkembangannya, gugatan perdata nenek Wasini atas kasus tanahnya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumber pada Kamis (23/12) lalu.
“Bahkan, nenek Warsini kini ditambah bebannya diwajibkan harus membayar biaya perkara Rp. 1.986.000.,” kata Miranti Kusumawardhani Roesyamsi Kuasa Hukum Nenek Wasini dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum, Miranti Roesamsi & Partners, Minggu (26/12/21).
Hal tersebut, menurutnya, sebagaimana tertuang dalam amar putusan pokok perkara PN Sumber tertanggal 23 Desember 2021.
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan menolak gugatan nenek Wasini selaku penggugat. Sementara di sisi lain, majelis hakim justru dalam eksepsinya mengabulkan eksepsi tergugat.
Atas kondisi nenek Warsini tersebut, reaksi pun bermunculan dari berbagai pihak dengan beramai-ramai membantu turun ke jalan menggelar aksi pengumpulan koin.
“Dari dua titik pengumpulan koin untuk nenek Wasini, yaitu di perempatan Jl.Brigjen Dharshono (Bypass)-Jl. Pemuda dan kawasan Stadion Bima dalam tempo 2 jam terkumpul total Rp 3.318.850,-,” kata Miranti.
Ia menyebutkan, sumbangan yang didapat masing- masing
dari titik Stadion Bima Rp 180.000, sementara dari titik perempatan By Pass-Pemuda Rp 1.138.850.
“Sumbangan juga kami terima dari Ketua Bapera, Heru Cahyono sebesar Rp 1.986.000,-,” sebutnya.
Dijelaskannya, aksi pengumpulan koin oleh masyarakat tersebut di luar sepengetahuannya.
“Saya rasa ini sebagai wujud keprihatinan dan kepedulian masyarakat atas kasus yang menimpa nenek Wasini,” ujarnya.
Seperti diketahui, nenek Wasini harus membayar perkara pengadilan yang justru penjualan tanah tersebut tidak pernah dilakukannya dan memperjuangkan tanahnya agar tidak dipidana.
“Hal yang menjadi janggal, dimana, kalau penolakan gugatan itu seharusnya di masa sela sebelum itu waktu putusan. Tapi putusannya itu malah justru ditolak, bukan ditolak putusannya, tapi gugatannya ditolak tidak dari awal dan lain sebagainya pada saat dilakukan sebuah pemeriksaan berkas atau pada masa sela,” paparnya.
Atas kejadian tersebut, pihaknya pun mengaku kecewa kepada PN Sumber.
“Kami juga kecewa bahwa salinan putusan belum bisa didownload Sampai dengan saat ini,” ungkapnya.
Karena belum bisa didownload, pihaknya menjadi tidak tahu apa pertimbangan hakim hingga menolak gugatan kliennya.
Kekecewaan lainnya, masih kata Mira, diputuskan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara
“Sangat ironi, kita penggugat, gugatannya ditolak kemudian suruh bayar denda lagi,” ucapnya.
Sementara itu, Riyanto WH, Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Cirebon, menyampaikan, apa yang dialami nenek Wasini sangat memprihatinkan.
“Bahkan kami rasa ini tamparan keras bagi penegakan hukum, khususnya di Kab Cirebon. Apalagi ini nenek Wasini kondisi ekonominya tak mampu dan usianya sudah sangat renta 95 tahun,” katanya.
Karenanya pihaknya turun ke jalan untuk mengumpulkan koin. Hal tersebut sebagai bentuk keprihatinan dan tidak paham atas penggiringan kasus yang menimpa menimpa nenek Wasini ini.
Sementara nenek Wasini sendiri tidak paham atas proses hukum yang menimpa dirinya.
“Kami mengetuk hati dari sisi kemanusiaan para penegak hukum,” ucapnya.
Sementara itu, untuk diketahui, kronologi kasus berawal ketika nenek Wasini warga Desa Gamel Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon, dilaporkan ke Polisi oleh Ny Yempi seorang istri Polisi atau anggota Bhayangkari.
Penyebabnya, Wasini dituduh telah melakukan penipuan, terkait jual beli tanah. Nenek Wasini disebutkan merupakan pemilik sebidang tanah seluas 220 m2 di Desa Gamel Kabupaten Cirebon.
Diperoleh informasi, kejadian bermula pada tahun 2010 lalu.
Saat itu, nenek Wasini menjual sebagian tanahnya seluas 64 m2 kepada seseorang bernama Suali. Transaksi jual beli tanah tersebut diketahui kuwu dan tercatat resmi di desa setempat.
Awal persoalan terjadi ketika tahun 2015, Suwara anak nenek Wasini yang kini telah meninggal dunia, menjual sebagian tanah sisa kepada Ny Yempi, yang merupakan istri dari aparat kepolisian.
“Transaksi antara almarhum Suwara dan Ny Yempi tanpa sepengetahuan Nenek Wasini,” ujar kuasa hukum nenek Wasini, Miranti Kusumawardhani Rusyamsi saat jumpa pers kepada wartawan Kamis 2 Desember.
Ia mengatakan, proses jual beli tersebut saat itu, hanya ditandatangani oleh Suwara dan Ny Yempi sebagai pembeli.
Usai proses jual beli tanah tersebut, Ny Yempi meminjam sertifikat tanah tersebut dengan alasan untuk mengukur tanah. Tetapi ternyata sertifikat tanah yang dipinjamnya tidak dilaporkan ke Desa untuk dilakukan pengukuran.
Yang mengherankan, Yempi yang tidak memiliki tanah seluruhnya tersebut, justru kemudian mengaku dan menyebut dirinya memiliki seluruh tanah milik nenek Masini.
“Bagaimana bisa, seluruh tanah nenen Masini kemudian diklaim menjadi milik dia. Sedangkan nenek Wasini sendiri tidak mengetahui adanya jual beli tersebut,” katanya.
Atas dasar itulah, karena terjadi perselisihan ini, kemudian Ny Yempi melaporkan Wasini ke Polresta Cirebon dengan dugaan penipuan.
“Yang menjadi pegangan kami, dari transaksi antara Suwara dan Ny Yempi di kwitansi sama sekali tidak ada nama Wasini. Tetapi hanya ada tandatangan Suwara dan Yempi saja. Selain itu juga kita meragukan kwitansi tersebut karena terlihat baru,” tegasnya.
Karenanya, atas dasar fakta tersebut dinilainya proses hukum tidak bisa dilimpahkan kepada orang lain. Terlebih nenek Wasini yang sama sekali tak hubungan dengan proses jual beli tanah tersebut.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim, AKP Anton, menyebutkan, pihaknya telah menerima laporan dugaan penipuan tersebut.
“Kami memang sudah menerima laporannya. Saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan,” ungkapnya, Senin (6/12) lalu. (Cepi)



