METROPOSTNews.com | Cirebon – Komisi I DPRD Kota Cirebon dan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Cirebon sepakat agar persoalan tanah timbul bisa ditangani melalui regulasi di tingkat daerah berupa perda.
Hal tersebut mengemuka saat rapat bersama antara Komisi I DPRD Kota dan Kantah Kota Cirebon di ruang Serbaguna gedung DPRD, Jl. Siliwangi, Kota Cirebon, Jumat (7/1/22).
“Tanah timbul merupakan salah satu permasalahan klasik yang dihadapi Pemkot Cirebon,” kata R. Endah Arisyanasakanti, anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon.
Dikatakannya, pihaknya mengaku punya PR terkait Perda tanah timbul tersebut perlu dilakukan agar tidak menjadi permasalahan,” tandasnya.
Komisi I, lanjutnya, akan menyampaikan usulan mengenai perlunya raperda yang mengatur tentang tanah timbul ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD.
Pada kesempatan yang sama, Anang Hendri Prayogo, Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kota Cirebon mengatakan, pihaknya mendukung agar adanya peraturan di tingkat daerah tentang penguasaan dan penggunaan tanah timbul agar lebih tertib.
“Status tanah jelas milik negara. mekanisme memperolehnya harus diteliti lebih dalam. Ada yang menguasai tanah selama puluhan tahun, tapi pemda belum mengatur,” kata Anang.
Dalam kesempatan tersebut, dibahas juga terkait kendala pihaknya dalam mengejar target Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Adapun beberapa faktornya adalah pengajuan sertifikasi tanah ganda, sengketa lahan dan lainnya,” pungkasnya. (Cepi)




