METROPOST1.COM, Garut — Polres Garut Polda Jabar menggelar Konferensi pers terkait tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan korban sampai meninggal dunia, Jum’at (20/8/2021).
Konferensi pers digelar di halaman Mapolres Garut dan dipimpin langsung oleh Kapolres Garut AKBP Wirhdanto Hadicaksono dengan didampingi oleh Waka Polres dan Kasat Reskrim Polres Garut.
Kapolres Garut AKBP Wirhdanto Hadicaksono kepada awak Media mengatakan, “Sesuai dengan surat laporan nomer LP/B/304/VIII/JBR/RES GRT/Polsek Leuwigoong, Dengan Reaksi cepat jajaran Polres Garut menangkap dan mengamankan Pelaku (tersangka),” ungkapnya.
Tersangka pelaku Pembunuhan yang berinisial FF berusia (22) alamat, Kp. Cihonje, Desa Sindangsari, Kec. Leuwigoong, Garut kini sudah ditangkap hanya dengan selang beberapa jam dari kejadian, dan itu atas hasil kerjasama yang baik jajaran Polres Garut.
Kapolres Garut menjelaskan, “Korban bernama Ahmad, alamat Kp. Baraliuk RT 002/007, Desa Cibiuk, Kec. Leuwigoong Kab. Garut. Ahmad (korban) menghembuskan napas terakhirnya setelah menjadi korban penusukan seorang Pemuda berinisial FF”.
Menurut Kapolres Garut, “Kronologis kejadian FF menghampiri korban dengan tanpa basa-basi ketika korban hendak pulang ke rumahnya di sekitar tempat jualan nasi goreng, FF langsung menusuk berkali-kali di bagian tubuh korban diantaranya Perut, Pinggang, Pundak, dan Punggung, setelah korban sudah tidak berdaya, FF bersama rekannya langsung melarikan diri ke belakang pasar Leuwigoong,” jelasnya.
Polres Garut dengan berbekal data dan saksi-saksi, Sat Reskrim dengan cepat menangkap FF bersama barang buktinya, adapun barang bukti yang disita dari tersangka (FF)
– Sepotong kaos oblong warna hitam, terdapat sobekan bekas beras benda tajam dan bercak darah
– Sepotong celana panjang jeans warna hitam
– Sebilah pisau bergagang kayu warna berukuran kurang lebih 25 cm.
Menurut AKBP Wirhdanto Hadicaksono, “Atas tindakan penganiayaan sampai merampas nyawa orang lain (meninggal dunia), sebagai mana dimaksud pasal 338 KUHP maka pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara, dan dijerat dengan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagai mana pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres Garut. (Redi)