METROPOST1.COM, Garut — Polres Garut Polda Jabar menggelar Konferensi pers terkait tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor ( Curanmor ) yang disertai Ancaman Kekerasan, Kamis (09/09/2021).
Konferensi pers digelar di halaman Mapolres Garut dan dipimpin langsung oleh Kapolres Garut AKBP Wirhdanto Hadicaksono dengan didampingi oleh Wakapolres dan Kasat Reskrim Polres Garut.
Kapolres Garut AKBP Wirhdanto Hadicaksono kepada awak Media mengatakan, “Sesuai dengan surat laporan,”.
Sebagaimana Laporan Polisi
– Nomor : LP / B / 325 / IX / 2021 / JBR / RES GRT / Spk, Tanggal 04 September 2021, Atas nama pelapor Sdr. HERI MAULANA Bin Alm AS.KUSWARA.
– Laporan Polisi Nomor : LP / B / 219 / VI / 2021 / JBR / RES GRT / SEK Karangpawitan, tanggal 25 Juni 2021, A.n Pelapor ERGA Y NUGRAHA.
– Laporan Polisi Nomor : LP / B / 85/ IX / 2021 / JBR / RES GRT / SEK Tarogong kaler, tanggal 05 September 2021, A.n Pelapor Dandi.
Adapun Pelaku yang sudah diamankan jajaran Satreskrim Polres Garut yakni Yuldin ALS Abang, laki-laki, 34 tahun, sunda, Islam, (pelaku 365 KUHP), Mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 3 kali yaitu di SPBU Tanjung, Indomart Kerkof dan Alfamart KarangPawitan Kab.GARUT.
b. Ikbal, laki-laki, 34 tahun, sunda, Islam, Petani ( pelaku 365 KUHP ) mengaku telah melakukan pencurian dan bertugas mengawasi ketika Sdr. Yuldin Als Abang eksekusi (Petik) sepeda motor sebanyak 3 kali yaitu di SPBU Tanjung, Indomart Kerkof dan di Alfamart Karang Pawitan Kab. GARUT.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, ”tersangka Yuldin ALS Abang secara bersama – sama dengan tersangka Sdr. Ikbal melakukan pencurian sepeda motor di tempat parkir Indomart dengan cara tersangka Sdr. Yuldin ALS Abang bertugas memetik langsung menjebol kontak sepeda motor dengan kunci leter T (astag), sementara tersangka Sdr. Ikbal bertugas mengawasi di sekitar lokasi pencurian” ungkapnya.
Dikatakan Kapolres Garut, ”selanjutnya ketika sepeda motor hasil curian sudah dikuasai pelaku Sdr. Yuldin diketahui oleh warga sekitar TKP dan diteriaki maling, kedua pelaku melarikan diri, dimana diantaranya pelaku yang satu berhasil kabur, adapun pelaku A.n Sdr. Yuldin yang berhasil tertangkap sempat melarikan diri ke arah jalan raya dan pelaku memberhentikan sepeda motor yang sedang melintas dan berusaha merampasnya dengan disertai ancaman kekerasan dengan menodongkan senjata genggam namun tidak berhasil, karena ada warga yang melempari batu dan mengenai sebelah mata pelaku,” terangnya.
Sambung Kapolres Garut, ”selanjutnya pelaku Sdr. Yuldin lari ke arah sarana tempat olah raga kerkof dan menyandera seorang anak kecil yang sedang berada di lokasi kerkof sambil menodongkan senjata yang ditentengnya, hingga meletuskannya ke atas, kemudian masyarakat yang berada di sekitar TKP beserta anggota yang kebetulan berada di lokasi berhasil mengamankan pelaku A.n Sdr. Yuldin” ujarnya.
Kapolres menambahkan, ”Selanjutnya anggota A.n Soni yang bersama – sama warga sekitar berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian dan menghubungi team Sancang Polres Garut hingga selanjutnya team sancang datang ke lokasi kejadian mengamankan pelaku berikut barang bukti dan membawanya ke kantor Polres Garut untuk dilakukan proses lebih lanjut.” jelasnya
”Kemudian setelah dilakukan pengembangan didapat pelaku penadahan Sdr. Rizal ALS Alex adalah sebagai pembeli setiap sepeda hasil curian yang dilakukan oleh tersangka Sdr. Yuldin ALS Abang dan Sdr. Ikbal” pungkas Kapolres Garut.
Dari tangan pelaku, Polres Garut berhasil mengamankan Barang Bukti baik di TKP mau pun hasil dari pengembangan pelaku diantaranya :
– 1 (satu ) unit kendaraan R-2 merk / type Honda Beat Street, warna hitam.
– 1 (satu ) unit kendaraan R-2 merk / type Honda Beat Street, warna hitam.
– 1 (satu) unit kendaraan R-2 merk / type Honda Vario, warna silver merah.
– 1 (satu) unit kendaraan R-2 merk / type Honda Revo, warna hitam.
– 1 (satu) unit kendaraan R-2 merk / type Yamaha Mio, warna hijau.
– 1 (satu) unit kendaraan R-2 merk / type Yamaha Mio, warna orange.
– 1 (satu) lembar STNK asli kendaraan R-2 merk / type Honda Beat Warna Hitam No. Pol. Z 6474.DAJ.
– 2 (dua) buah kunci kontak asli kendaraan R-2 merk / type Honda Beat Warna Hitam.
– 1 (satu) lembar STNK asli kendaraan R-2 merk / type Honda Beat Warna Hitam No. Pol. Z 2843.DAJ.
– 2 (dua) buah kunci kontak asli kendaraan R-2 merk / type Honda Beat Warna Hitam.
– 1 (satu) buah air soft gun berikut 6 (enam) buah peluru.
– 3 (tiga) buah kunci leter T (astag).
– 4 (empat) buah mata kunci.
– 1 (satu) buah obeng.
– 1 (satu) buah gergaji besi.
– 1 (satu) buah kunci 8 (delapan) pas.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP DAN Pertolongan Jahat (TADAH), Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 480 KUHP. (Redi)
Sumber :
( Humas Polres Garut )



