METROPOSTNews.com | Cirebon – Meski sudah tua renta, namun hasrat nafsu birahi K (64) seorang kakek warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon ini tak terbendung. Hingga ia pun khilaf memperdaya seorang gadis disabilitas.
“Kejadiannya pada hari Kamis (16/9/21), Korban merupakan tetangga pelaku,” kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton saat konferensi pers di Mapolres setempat, Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (8/3/22) malam.
Adapun kronologis kejadian perkara, lanjut Anton, pelaku melakukan bujuk rayu dan pemaksaan saat korban sedang beraktifitas di salah satu tempat wisata yang terletak tidak jauh dari tempat tinggal korban.
“Aksi tersebut dilakukan tersangka kepada korban sebanyak dua kali. Selain itu, tersangka juga mengancam korban agar tidak menceritakan pemerkosaan tersebut kepada siapapun,” jelasnya.
Lebih memprihatinkan lagi, sambungnya, korban diketahui merupakan anak yatim karena ayahnya telah meninggal dunia.
“Padahal tersangka dan korban ini sudah saling mengenal karena bertetangga meski jarak rumahnya tidak terlalu dekat,” ungkapnya.
Berkat laporan pihak keluarga korban, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Diakuinya, pihaknya sempat kesulitan dalam menangani perkara ini. Karena, korban merupakan kaum disabilitas, oleh karena itu, ia pun melibatkan pendamping dalam mengungkap kasus tersebut.
“Sejumlah barang bukti kami amankan. Diantaranya, baju yang dikenakan korban saat kejadian, bukti visum, dan lainnya,” sebut Anton.
Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 285 KUHP dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Cepi)



