METROPOSTNews.com | Cirebon – Sedikitnya lima tersangka pengedar barang haram diringkus jajaran Satnarkoba Polres Cirebon Kota. Hal tersebut terungkap saat ekspos kasus yang dipimpin Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar di Mapolres setempat, Kamis (18/8/22).
“Kami berhasil menangkap 5 pelaku, masing-masing MM dan JS yaitu 2 pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan 3 lainnya yakni, TY, FN, MN pengedar obat terlarang tanpa ijin edar,” kata Fahri.
Penangkapan kelima tersangka tersebut, menurutnya, merupakan hasil informasi yang diperoleh dari masyarakat.
“Dari penangkapan para tersangka, kami juga mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya adalah 50.926 butir pil dextro, trihex, dan obat psikotropika serta barang bukti lainnya,” sebutnya.
Atas perbuatannya, lanjut Fahri, tersangka kasus sabu-sabu terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara, dan bagi pengedar obat farmasi tanpa izin edar, menurutnya terancam hukuman paling lama 15 tahun.



