METROPOST1.COM, Majalengka – Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi kembali di Kabupaten Majalengka.
Pelaku RFS (16), yang beralamat Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka, S (20) dan M (27) beralamat di Jatiragatimur Majalengka sedangkan untuk korban N (15) Blok Parunggawul RT.015/ 004 Desa Bonang Kecamatan Panyikiran Kabupaten Majalengka.
Korban pertama berkenalan di Akun Facebook dengan pelaku, setelah itu pelaku mengajak korban jalan berkeliling di Jatiwangi bersama kedua temannya itu.
Dalam aksi kali ini tepatnya pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2021, pelaku RFS (16) sekitar jam 01.00 WIB mengajak korban N (15) bermain, diketahui mereka berdua sama-sama masih duduk di bangku sekolah.
Dalam melancarkan aksinya pelaku mengajak berkeliling di Wilayah Jatiwangi. Bersama kedua temannya S (20) dan M (27).
“Setelah itu korban dicekoki miras oleh pelaku lalu disetubuhi secara bergantian oleh kedua temanya itu”, Dikatakan AKP Siswo DC Tarigan di Mapolres Rabu (4/08/2021).
Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasatreskrim AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, sesudah berkunjung ke teman lalu korban pun diajak ke sebuah warung di daerah Tomo.
Menurut Siswo, di warung itu pelaku membeli sejumlah minuman keras untuk diberikan kepada korban hingga korban mabuk tidak sadarkan diri.
Pelaku langsung mengajak korban ke tempat kosnya di Jalan Pemuda Desa Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.
“Di kosnya itu ternyata ada dua orang temanya lagi yang sedang menunggu, karena korban masih di bawah pengaruh alkohol pelaku pun melakukan aksi bejadnya itu dengan cara disetubuhi secara bergantian,” Kata Siswo.
Dari tangan tersangka Polisi menyita sejumlah barang bukti “berhasil kita amankan yakni berupa satu buah bantal warna biru putih dan satu buah sprey warna biru putih” imbuhnya.
Tim PPA Satreskrim Polres Kabupaten Majalengka langsung memburu para pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut dan kurang dari 1×24 jam akhirnya berhasil menangkap para pelaku itu.
Sempat keluarga korban tidak terima anaknya diciduk oleh pihak kepolisian dan meminta bantuan perangkat desa setempat untuk melakukan klarifikasi.
Situasi agak memanas pada waktu itu dilakukan penangkapan oleh Tim PPA Satreskrim dan akhirnya dibantu oleh Kanit Reskrim Panyingkiran, para pelaku bisa digelandang ke Mapolres Majalengka.
Pelaku dikenakan Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak hukumannya 15 Tahun penjara. (Ade)