METROPOST1.COM, Banyuwangi — Lagi, ada oknum LSM yang dilaporkan warga atas dasar penganiayaan dan memasuki pekarangan seseorang tanpa ijin dilaporkan ke polresta Banyuwangi.
Laporan tersebut dilayangkan Ambar Susiyadi dan Andrik Tri Waluyo, melalui kuasa hukumnya, Sugeng Setiawan,S.H dan Patner ke Mapolresta Banyuwangi.
Sugeng menjelaskan secara singkat perkara tersebut berawal dari Oknum LSM yang mengirimkan somasi yang menurutnya salah alamat.
“Somasi yang dilayangkan pertama itu menurut kami salah alamat karena Andrik itu dalam pengelolaan tanah Exs Makarti tersebut selaku pengelola dari ambar Susiyadi selaku penyewa kepada Pemerintah daerah kabupaten Banyuwangi, sementara surat yang dilayangkan justru mengarah pada klien kami dan berbau ancaman, sehingga kami beritikad baik untuk menemui oknum LSM tersebut untuk memberikan klarifikasi, dari situ justru muncul somasi kedua dan itu pun kami abaikan karena menurut kami surat somasinya tidak relefan.” ungkap Sugeng.
Masih menurut Sugeng, selang beberapa hari justru oknum LSM tersebut mendatangi lokasi dan membawa Banner dan beberapa alat.
“Mereka datang dengan membawa alat seperti linggis, cangkul, sehingga Andrik selaku pihak pengelola tidak menerima akan hal tersebut dan sempat terjadi cekcok dan adu fisik, dari kejadian tersebut sudah terjadi penyelesaian dengan meminta maaf tapi keesokan harinya justru klien kami justru mendapat kabar bahwa dirinya dilaporkan atas dasar penganiayaan,” imbuhnya.
Sugeng juga menjelaskan bahwa kliennya juga melaporkan oknum tersebut atas dasar yang sama yakni penganiayaan, Jumat (13-07-2021).
“karena klien kami juga mengalami luka, maka kami juga melayangkan laporan penganiayaan dan juga laporan atas nama Ambar kita masukkan atas dasar memasuki pekarangan orang tanpa ijin.” jelasnya.
Sebelumnya sugeng dalam memberikan klarifikasi pada oknum LSM tersebut juga menjelaskan bahwa atas dasar fotocopy sertifikat yang dipegang oknum lsm itu agar mengambil langkah hukum.
“Saya sudah memberikan saran waktu itu, jika memang menganggap bukti sertifikat itu mempunyai kekuatan hukum maka silahkan melakukan gugatan, karena klien kami dalam mengelola tanah tersebut ada bukti transaksi sewa dengan pemerintah daerah Kabupaten Banyuwangi, jadi yang seharusnya disomasi atau digugat itu pemda bukan malah klien kami selaku penyewa.” ungkap pria yang juga pernah menjadi pentolan salah satu LSM di Banyuwangi ini.
Sementara, menurut Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP, Mustijat Priyambodo, saat dikonfirmasi membenarkan atas adanya laporan tersebut. “iya ada laporan mas, dan itu saling lapor, sampai saat ini kita masih melakukan penyelidikan,” pungkasnya. (Ags)