METROPOST1.COM, Ciamis — Pasar sebagai area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu. Baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plaza, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya.
Di Kabupaten Ciamis memiliki banyak Pasar tradisional yang terdiri dari 26 Kecamatan yang mencakup 243 desa dan 7 kelurahan. adapun pasar Manis kabupaten Ciamis yang menjadi pusat perbelanjaan untuk warga masyarakat kabupaten ciamis dan dan sekitarnya.
Pasar Ciamis yang mempunyai 8 Blok yang terdiri dari 1.302 kios, 510 Los, dan PKL -+ 243 tempat, dan retribusi yang besar nya -+ Rp.463.400.000 per tahun, ternyata terdapat praktik jual beli kios/ sewa lapak di pasar ini marak terjadi.
” Tentang adanya jual beli lapak itu atas inisiatif masing-masing, yang harusnya setelah tidak berdagang diserahkan ke UPTD dan diberikan kepada pemohon selajutnya,” jelas kepala UPTD yang berhasil awak media temui, Selasa (04/08/2021).
Namun meskipun Haman Heryaman, S.E berucap begitu belum ada langkah-langkah tegas untuk menindak lanjuti kasus tersebut secara mendetail, Kemudian Dodi yang merupakan ketua dari HPPC (Himpunan Pedagang Pasar Ciamis) juga mengakui atas adanya jual beli kios/lapak di pasar Ciamis, namun keduanya berdalih karena baru beberapa bulan menjabat dengan jabatannya sekarang, sehingga tidak tau menahu tentang masalah yang datang saat dahulu.
Adanya praktik jual beli kios di pasar Manis Ciamis sangat menjadi sorotan warga pedagang setempat yang merasa risih, hingga saat ini korban yang membeli kios merasakan akibatnya apalagi di masa pandemi Covid-19, yang berdampak pada pengurangan omset para pedagang di pasar Manis Ciamis.
selanjutnya, Metropost1.com mencoba mewawancarai pedagang lain di tempat yang berbeda, disini narasumber kami bukan pemiliknya tetapi hanya menempati kios tersebut dengan cara Sewa dengan biaya sewa sebesar Rp. 6.000.000 per tahun dan mencoba klarifikasi kepada pemilik kios untuk awal mula kios menjadi kepemilikan dirinya.
” Saya bukan pemiliknya, saya disini hanya kontrak pertahun dengan biaya Rp. 6.000.000,- per tahunnya”, ucap narasumber yang enggan disebutkan namanya di tempat yang baru saja selesai pembangunannya tersebut.
Untuk memperkuat pernyataan tersebut, metropost1.com mencoba mewawancarai pedagang lain di daerah tersebut, dan bahkan narasumber kami selanjutnya menuturkan telah membeli kios hingga Ratusan juta, nominal yang sangat mencengangkan.
Dari pernyataan beberapa narasumber yang sudah berhasil metropost1.com wawancarai menjurus kepada adanya dugaan yang bertentangan dengan Undang – Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Dugaan atas adanya praktik jual beli kios akan dikenakan pasal berlapis diantaranya Pasal 12 huruf e UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal 11 UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Melihat harga yang sangat mencengangkan untuk jual beli kios di pasar Manis Ciamis ini yang berkisar ratusan juta tersebut yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab, sangat menarik untuk jadi perhatian Dinas terkait.
Bayangkan saja jika 1 kios di Pasar Manis Ciamis mencapai harga minimalnya Rp.10.000.000 saja dengan total kios yang telah disebutkan di atas, berapa milyar harga semua kios, belum lagi Los dan Lapak PKL.
Sampai saat berita ini dinaikan, awak media belum mendapat keterangan dari kepala dinas terkait. (Iwan Darmawan)