METROPOST1.COM, Ciamis — Pekerjaan paket rehabilitasi jaringan irigasi Danasari berlokasi di kecamatan Cisaga/Sukadana dengan No. SPK 027/8005/DPUPRP.3/2021 tertanggal 07 Juli 2021 dengan nilai anggaran sebesar Rp. 2.149.813.000,00 (Dua Milyar Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Tiga Belas Ribu Rupiah) bersumber dana dari APBD Kabupaten Integrated Participatory Development and Management of Irrigation Program (IPDMIP).
Pengerjaan ini dikerjakan oleh penyedia jasa CV. Dwitama Perkasa, perkerjaan yang terbagi menjadi beberapa titik di daerah tersebut diduga adanya Jual Beli pada Proyeknya.
Ade, pensiunan honorer kantor PU yang ditunjuk sebagai pelaksana di pekerjaan oleh owner CV. Dwitama Perkasa berinisial MN menerangkan, “pekerjaan yang dikerjakan oleh CV ini hanya di daerah sini 1 paket, dibagi menjadi 3 titik” ungkapnya.
selanjutnya, Metropost1.com mencoba melakukan investigasi kepada 3 titik pekerjaan tersebut, setelah itu untuk memperkuat dugaan tersebut Metropost1.com mencoba meminta keterangan kepada owner CV. Dwitama perkasa di Rumah tempatnya tinggal di daerah Ciamis.
“Memang itu bendera CV. Dwitama perkasa bendera saya, namun bukan saya yang punya hajat” ucap MN. saat diwawancarai lebih lanjut tentang pekerjaan tersebut membenarkan adanya proyek irigasi di daerah Sukadana.
“Pekerjaan di sana memang benar adanya 3 titik di desa Sukadana, desa Ciparigi dan desa Salakaria. namun yang punya hajat bukan saya, yang punya hajat nanti saya hubungi ” lanjut MN.
Berulang-ulang kali MN berucap seperti itu, memperkuat dugaan bahwa adanya jual beli proyek dalam pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi. Dimana hal tersebut bertentangan dengan Kepres Nomor 80 Tahun 2003 Pasal 32 ayat 3 yang Mengatur Penyediaan barang/Jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrakan kepada pihak lain, sehingga jika syarat tersebut tidak sesuai dengan aturan tersebut, maka jelas ada indikasi ke arah korupsi sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun bunyi Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, “ Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.0000.0000 ( Satu Miliar Rupiah).
Sampai saat berita ini dinaikan, metropost1.com belum mendapat keterangan dari si pemilik hajat yang disebutkan MN di atas. (IWAN DARMAWAN)