METROPOST1.COM, Indramayu — Belum adanya kepastian waktu dan mekanisme pelaksanaan pelantikan 171 Kuwu terpilih hasil pelaksanaan Pilwu serentak 2 Juni 2021 lalu, mendapat tanggapan serius dari berbagai pihak.
Kali ini, PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu, sebagai partai pengusung Bupati Nina Agustina, angkat bicara menyikapi persoalan tersebut.
“PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu adalah partai yang banyak mendapat pengaduan dari masyarakat dan konstituen, termasuk dari para Kuwu terpilih yang menanyakan kapan pelantikan itu dilakukan,” kata Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu, Sahali, kepada awak media, Selasa (3/8/2021).
Pernyataan politis ini, kata dia, sebagai bagian dari sikap partai untuk mempertegas Bupati Indramayu yang hingga saat ini, masih belum memutuskan apakah pelantikan kuwu terpilih dilakukan segera mungkin secara online ataupun offline.
Menurutnya, Bupati Nina perlu segera melakukan langkah tegas dan terukur mengingat situasi dan kondisi Pandemi Covid-19 belum ada kepastian kapan akan berakhir, hal itu jangan dijadikan alasan penundaan pelaksanaan pelantikan kuwu terpilih yang sangat dinanti.
Ia mengingatkan, menghadapi situasi PPKM Darurat saat ini, Pemkab Indramayu dapat melakukan upaya kordinasi dengan Kemendagri RI yang memiliki otoritas ijin untuk memutuskan apakah dapat dilakukan pelantikan dengan mempertimbangkan asas kepatuhan dan kondisi yang sangat mendesak bagi Pemdes untuk melaksanakan program dan pembangunan Visi Indramayu Bermartabat.
Menurutnya, posisi Desa saat ini adalah ujung tombak pembangunan, apalagi platform pembangunan PDI Perjuangan adalah membangun dari Desa, maka PDIP sangat mengerti kenapa pemerintahan desa harus segera definitif, agar pelaksanaan program-program pemerintah dapat terlaksana dengan baik.
“Jadi hemat kami, Pemkab Indramayu bisa segera bersurat sebagai dasar pelaksanaan pelantikan dengan berbagai alasan – alasan yang mendesak, karena Pilwu adalah bagian dari proses demokrasi yang harus dihormati,” tandas Sahali.
Kritikan konstruktif ini, kata Sahali, harus dapat dipahami dan dimaknai sebagai bagian dari aspirasi masyarakat yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemkab Indramayu dalam hal ini Bupati Nina Agustina.
Sementara itu, Bupati Indramayu, Nina Agustina, mengaku pihaknya akan sesegera mungkin untuk melakukan proses pelantikan bagi 171 Kuwu di Kabupaten Indramayu yang saat ini sangat dibutuhkan guna menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di Desa.
“Hari ini saya sudah menandatangani surat permohonan ijin dan petunjuk kepada Mendagri untuk melantik 171 Desa, mengingat masih dalam situasi PPKM Level 4 yang terdapat beberapa pembatasan,” katanya menanggapi kondisi saat ini.
Senada, Asda 1 Setda Indramayu, Jajang Sudrajat, membenarkan, jika saat ini Bupati Indramayu sudah menandatangani surat permohonan ijin ke Mendagri terkait rencana pelaksanaan pelantikan bagi 171 Kuwu di Kabupaten Indramayu dengan beberapa alasan pelaksanaan.
Salah satunya, kata Jajang, adanya aspirasi dan keluhan dari Kuwu (kepala desa red) yang masuk dalam materi tersebut untuk dijadikan bahan kajian mendalam oleh Mendagri.
“Jadi kami melaksanakan pelantikan itu ada dasarnya, mengingat situasi Pandemi Covid-19,” tuturnya.
Menurutnya, yang diharapkan dalam pelaksanaan pelantikan nanti dapat diijinkan melalui sistem offline dengan tiga tahapan dilaksanakan di enam eks Kawedanaan. Namun jika Kemendagri memberikan penjelasan lain, atau dengan mekanisme virtual (online), pihaknya sudah menyusun rencana lebih matang lagi.
“Jadi jika Mendagri sudah menyetujui, baru waktu dan tempat kita tentukan,” terang Plt Inspektorat Daerah Kabupaten Indramayu ini. (T.ragil)