METROPOST1.COM, Surabaya — Limbah medis Covid-19 menjadi ancaman baru di tengah pandemi virus corona. Jika asal dalam mengelolanya, hal tersebut bisa saja membahayakan masyarakat dan kemungkinan dijerat pidana, Kamis (12-08-2021).
Berangkat dari hasil temuan lapangan Prorakyat Bersatu Indonesia Jaya tentang Bongkar muat limbah medis Covid-19, di Eks. Mapolsek Rungkut (17-06-2021) yang pada waktu itu kawan kita sriyono mendekati mobil pembawa limbah medis covid 19, selang 2 minggu kemudian langsung sakit, ujar indra (saksi) juga terpapar terindikasi covid 19.
Proses interogasi dari polda jatim telah memanggil megawati dan joko suyono selama 3 (tiga) jam di gedung Tipiter Polda Jatim.
“Penyidik Bripka Herri Aritonang, S.H telah mengintrogasi dan memberikan pertanyaan, “ujar megawati (Ketum PRBIJ)
Ditempat terpisah Joko Suyono telah diinterogasi oleh Brigadir Polisi Danang Febri Arif Pratama, S.H sebanyak 20 pertanyaan, imbuh megawati
Megawati berharap agar Polda Jatim bisa memberikan keadilan dan hukum agar ditegakkan dalam penanganan limbah medis dengan tujuan salah satunya memutuskan rantai mata covid 19.
“UU no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tercatat pada pasal 103 dan 104 bisa diterapkan dan dihukum yang setimpal karena ini merupakan kejahatan luar biasa di masa pandemi Covid-19 yang sangat membahayakan kesehatan masyarakat dan diketahui banyak korban meninggal akibat Covid 19,” pungkasnya. (Ags)