
METROPOST1.COM, Banyuwangi — Dugaan Indikasi terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak petugas pemeriksa klinik di terminal Sritanjung terlihat dengan berserakannya limbah medis dalam 8 kantong plastik hitam, banyak yang berserakan di depan ruang pendaftaran rapidtes gratis di terminal Sritanjung Banyuwangi, yang ber-alamat Jl. Raya Situbondo Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi/Jawa Timur.
Indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak petugas pemeriksa klinik di terminal Sritanjung setelah pihak klinik dikonfirmasi oleh salah satu crew awak media memberikan jawaban yang berkelit bahwa Limbah medis di duga karena kecolongan di lokasi, Jum’at 23.07.2021.
Limbah medis 8 kantong plastik hitam banyak sekali menunjukkan hasil yang positif Covid 19 (garis 2), yang berada di depan pintu masuk pendaftaran rapidtes, “yang kita tau dari hasil swab tersebut harus diberikan oleh para sopir logistick setelah menerima hasil swab tersebut dan yang mendapatkan hasil positif wajib di karantina selama 14 hari,” tambahnya.
Ketika awak media mengkonfirmasikan hal ini kepada Dokter Nungky selaku penanggung jawab (Kepala KKP), ia menjelaskan bahwa limbah medis tidak boleh ditaruh di tempat sembarangan.
Dr. Nungki juga menyampaikan kepada awak media bahwa rekan rekan dari Nakes memiliki tempat sampah sendiri untuk pembuangan limbah medis tersebut dan meminta awak media untuk meredam temuan ini, karena limbah medis hanya sebentar di sana. “Limbah medis 8 kantong plastik malam ini tidak terbawa mobil sampah medis dan boleh untuk disampaikan kepada Dr. Rio selaku Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi,” pungkasnya. (Ags)