METROPOSTNews.com | Cirebon – Satnarkoba Polres Cirebon berhasil menggagalkan peredaran Narkoba. Hal tersebut terungkap saat jumpa pers yang dipimpin Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri di Mapolres setempat, Rabu (29/6/22) sore.
Dari pengungkapan kasus tersebut, pihaknya menangkap tujuh tersangka, diantaranya, LS, AS, PP, EF, LS, MAT dan FEW yang ditangkap di 6 tempat berbeda di wilayah Kabupaten dan Kota Cirebon.
“Penangkapan tujuh tersangka penyalahgunaan narkoba, hasil operasi selama satu bulan. Dengan barang bukti Sabu, Ganja, Cannabinoid Sintetis (Tembakau Gorila) dan Extacy jenis LSD ,” ungkap Fahri didampingi Wakapolres Ahmat Troy Aprio. Kasat narkoba Akp Tanwin Nopiansah dan Kasi Humas, Iptu Ngatija.
Ia melanjutkan, barang bukti yaitu narkotika ada 44 sabu terdiri dari paket besar dan kecil, dengan berat keseluruhan 75,13 gram. Sementara, tiga paket narkotika jenis ganja terdiri dari paket besar dengan berat 1,8 kg dan juga satu lembar narkotika jenis ekstasi LSD.
“Selain itu, Kami juga menemukan beberapa barang bukti lainnya seperti 4 buah pipet kaca, 4 plastik klip warna bening, 1 buah bekas alat hisap sabu atau kita sebut bong, 3 buah timbangan digital dan beberapa barang lainnya dari para tersangka,” sebut Fahri.
Menurut Fahri, modus operasi tersangka dengan cara menjual kepada pembeli melalui cara di tempel di satu titik, yang kemudian titik koordinat ya dikirim ke pembeli.
“Setelah titik koordinat dikirimkan, pembeli datang mengambil barang tersebut dan juga ada yang dikirim melalui jasa pengiriman,” paparnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Tanwin Nopiansyah, menjelaskan selain sabu, barang bukti ganja seberat 1,8kg berhasil diamankan. Dari pengangkutan dua tersangka, berinisial MAT dan FEW, ganja dibeli dari Jakarta yang kemudian diedarkan di wilayah Cirebon sekitarnya.
“Tersangka mengaku sudah tujuh bulan melakukan aksinya. Penangkapan tersangka bandar ganja ini, bisa menyelamatkan ribuan orang. Mereka menjual ke semua kalangan,” ujarnya
Para tersangka diancam pasal Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Cannabinoid Sintetis (Tembakau Gorila) dan Extacy Pasal 112 ayat 2 Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 22 Th 2020 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00
Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 dan paling banyak Rp8.000.000.000,00.