Ditulis Oleh Moch Ojat Sudrajat, Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia
Bahwa sebagaimana diketahui beberapa hari yang lalu MAKI ( Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) mengadukan ke Polda Banten terkait dugaan kredit macet PT. HNM di Bank Banten, ke Polda Banten.
Hal ini tidak tepat ….karena dugaan terkait kasus PT. HNM di Bank Banten, TELAH TERLEBIH DAHULU bergulir di Bareskrim Polri, di tahun 2020…. dan saat itu saya juga adalah Penggugat Bank Banten di PN. Serang.
Bahwa jika memang MAKI memiliki BUKTI BUKTI BARU yang menguatkan terkait dugaan kredit macet PT. HNM maka sepatutnya MAKI langsung menyampaikan hal tersebut ke Bareskrim Polri, dan saya yakin sekaliber MAKI seharusnya dapat memperoleh informasi unit mana yang menangani permasalahan PT. HNM di Bareskrim….
Saya sangat berharap atas pengaduan ini, tidak menimbulkan kegaduhan sehingga mengakibatkan BANK BANTEN kembali harus mengeluarkan energi untuk masalah yang sebenarnya sudah pernah terjadi dan masih berjalan…
Saya tidak ingin Bank Banten yang merupakan bank kebanggaan masyarakat Banten kembali mengalami kesulitan sebagaimana yang pernah terjadi pada tahun 2020 yang lalu.



