METROPOST1.COM, Jakarta — Mengingat kejahatan seksual merupakan tindak pidana kejahatan yang serius dan tidak bisa ditoleransi oleh akal sehat manusia atau merupakan kejahatan yang merendahkan martabat kemanusiaan, dan pembebasan Saipul Djamil disambut bak pahlawan, pemenang dan Juara merupakan ekspos yang berlebihan dan melecehkan korban dan korban-korban kekerasan lainnya serta para penggiat perlindungan anak, dengan demikian Komnas Perlindungan Anak meminta masyarakat untuk segera memboikot semua tayangan televisi dan media lainnya yang menyiarkan kegiatan Saipul Djamil.
Meminta dan mendesak Production House, televisi dan media sosial, Youtuber dan media online lainnya untuk tidak memberikan tempat bagi Saipul Djamil untuk menyiarkan dirinya.
Kami meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bertindak tegas jika unsur – unsur pidananya terpenuhi maka KPI bisa memberikan sanksi administratif, teguran bahkan mencabut ijin penyiaran.
Bagi para selebritas (Inul Daratista) dan selebritas lainnya yang menyiapkan penyambutan kebebasan Saipul Djamil bak seorang juara serta televisi – televisi yang membuka ruang untuk tampilnya Saipul Djamil dihadapan publik Komnas Perlindungan Anak Mengajak Masyarakat.
Meningkatkan rating program boleh saja tapi perlu diperhatikan memenuhi unsur edukasi atau tidak.
Apa yang dilakukan Saipul Djamil dan para pendukungnya saat menyambut kebebasannya sangat memalukan, berlebihan dan tidak mendidik.
Kejahatan seksual sesungguhnya tindak pidana luar biasa dan bagi pelakunya semestinya pula dihukum berat dan pelakunya harus sembunyi dari hadapan publik. Bukan justru mengeksploitasi diri sebagai pejuang dan pemenang dan Juara dari salah satu pertandingan.
Karena hukuman bagi predator seksual sodomi merupakan kejahatan luar biasa dengan demikian pelaku kejahatan seksual sekalipun telah menjalani hukuman seyogyanya tidak tampil di hadapan publik.
Oleh karenanya Komnas Perlindungan Anak meminta masyarakat untuk memboikot seluruh tayangan Saipul Djamil dan minta masyarakat untuk mematikan televisi jika melihat tayangan atau acara Saipul Djamil.
Aksi Nasional merupakan turut sertanya masyarakat memutus mata Rantai Kekerasan seksual terhadap anak.
Untuk menyikapi kasus ini, Komnas Perlindungan Anak akan bertulis surat kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk mendapat dukungan agar tayangan televisi sungguh-sungguh taat pada UU Penyiaran dan akan membuat petisi masyarakat untuk memboikot tayangan Saipul Djamil, demikian saya sampaikan dalam Konferensi Pers Senin 06/09 di Jakarta.
Senin, 06 September 2021,
Arist Merdeka Sirait
Ketua Umum
Komnas Perlindungan Anak.



