METROPOSTNews.com | Taliabu — Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Maluku Utara (Malut) akhirnya sedikit menunjukkan taringnya dengan menggelar perkara penetapan tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan Cold Chain dan Solar Cell pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana tahun anggaran 2015 silam.
Dalam Konferensi Pers, Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Alfred Tasik Palulungan, melalui Kasi Intel, Yayan Alfian, mengatakan jika tim penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu telah menetapkan sementara tiga orang sebagai tersangka pada kegiatan pengadaan cold chain dan solar cell tahun anggaran 2015 lalu berinisial HA, AT, dan AD.
Dalam pencairan anggaran pada pengadaan yang dilakukan pada tahun 2015 itu tidak melalui prosedur yang seharusnya, karena barang tersebut belum diterima dan dilakukan pengecekan, namun proses pencairan anggarannya sudah dicairkan dengan alasan sudah berada pada akhir tahun sehingga tersangka AT selaku pembuat kebijakan melakukan pembayaran barang tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan tim dari Kejaksaan Agung dan tim ahli di lapangan, ditemukan bahwa satu unit alat tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi barang yang seharusnya menggunakan tenaga surya namun barang tersebut malah menggunakan tenaga PLN dengan kapasitas 220 Volt.
“Intinya, dari pengadaan barang tersebut tidak memenuhi spesifikasi” tukas Yayan
Dalam kasus tersebut, lanjut Yayan, ketiga orang tersangka yang ditetapkan memiliki peranan masing-masing. Seperti peran yang dipegang oleh tersangka AT yang memerintahkan PPHP, PPK dan Bendahara pengeluaran untuk memproses pencairan dan penandatangan administrasi pencairan meskipun barang tersebut belum ada, selain itu, tersangka AT ini juga menyetujui pembayaran 100% sementara barang tersebut masih belum ada.

Selanjutnya, peran dari tersangka kedua yakni HA selaku pelaksana pekerjaan yang menghadiri pembuktian kualifikasi tanpa surat kuasa dari direktur CV. ARA, selain itu tersangka HA juga menguasai dan mengelola pencairan pengadaan cold chain sebesar RP. 640 juta yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai penyedia. Parahnya, tersangka HA juga diduga menikmati uang pengadaan barang tersebut sebesar Rp. 145 juta.
Sedangkan untuk tersangka AD, selaku pelaksana pekerjaan yang tidak pernah memasukan dokumen penawaran kedalam LPSE dan melakukan pengadaan solar cell dan cold chain sementara dirinya tidak berkapasitas sebagai penyedia serta tidak memiliki surat kuasa dari direktur CV. ARA. Tersangka AT juga bukan merupakan karyawan dari CV. ARA dan diduga kuat AT juga menikmati uang sebesar Rp. 165 juta dari kegiatan tersebut
Lebih lanjut, Yayan menuturkan, jika pihak kejaksaan negeri taliabu telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi terkait kasus pengadaan solar cell dan cold chain pada Dinas Kesehatan Pulau Taliabu tahun anggaran 2015 dan telah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka
“Kita sudah periksa 26 orang saksi dan telah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka pada kasus tersebut” terang Yayan saat melakukan Konferensi Pers di Kantor Kejaksaan Negeri Taliabu, Senin (07/12/2021)
Yayan bilang, berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Maluku Utara pada kasus tersebut ditemukan total kerugian negara sebesar Rp. 547, 750.000.00 berdasarkan penghitungan ahli dari BPKP.
“Selain itu, kasus tersebut masih akan terus dilakukan pengembangan oleh pihak Kejaksaan Negeri Taliabu karena tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka pada kasus tersebut” tandasnya.
Untuk diketahui, pengadaan cold chain dan solar cell yang sedianya akan di distribusikan ke empat puskesmas itu dilaksanakan oleh CV ARA sesuai dengan kontrak Nomor: 137.PB/SPJ/PPK-DINKES/PT/2015 tanggal 21 September 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp 715.000.000,00 jangka waktu pelaksanaan 111 hari kalender. terhitung sejak penerbitan Surat Pesanan Nomor 137.PB/PLS/DINKES-PT/2015, tanggal 21 September 2015 sampai dengan 30 Desember 2015.
Namun, dalam pelaksanaannya tidak ada addendum atas pengadaan tersebut. Selain itu, diketahui pekerjaan fisik telah dinyatakan selesai 100% berdasarkan Berita Acara Pembayaran 100% Nomor 14/BAP/PPK/DINKES-KB/PT/XII/2015 tanggal 14 Desember 2015 yang terdiri atas Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 440/75/BASTB/DINKES- KB/PT/XII/2015 tanggal 11 Desember 2015; dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 440/75/BAPP/DINKES- KB/PT/XII/2015 tanggal 11 Desember 2015. Pembayaran atas pekerjaan tersebut telah dilakukan sebesar 100% atau senilai Rp715.000.000,00 melalui SP2D Nomor 1489/SP2D.-LS/1.02.01/PT/2015 tanggal 30 Desember 2015.
Sementara itu, berdasarkan data temuan laporan hasil pemeriksaan BPK Republik Indonesia perwakilan Maluku Utara Nomor : 21.C/LHP/XIX.TER/06/2016 tertanggal 23 juni 2016 menyebutkan, bahwa proses pelaksanaan pengadaan barang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dalam LHP tersebut, pihak BPK menjelaskan jika dari hasil permintaan keterangan kepada Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana diketahui bahwa pengadaan barang tersebut tidak ditangani langsung oleh pemilik CV. ARA melainkan dipinjamkan ke pihak lain. (Ihky)



