Meteopost1.Com, Taliabu – Pengurus APDESI pantai Selatan pulau Taliabu yang juga sebagai Kepala Desa Maluli Kecamatan Taliabu Selatan Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara (Malut), La Safi mengatakan, refocusing ADD kabupaten Pulau Taliabu sebesar Rp 1 Milyar lebih tidak berdampak negatif terhadap gaji dan tunjangan aparatur desa.
Hal tersebut disampaikan untuk menanggapi wacana yang berhembus dari beberapa media online beberapa hari lalu terkait khawatirkan sejumlah kalangan atas Kebijakan refocusing Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2021 Terhadap Pembayaran gaji dan tunjangan aparat desa.
Pengurus APDESI pulau Taliabu itu mengaku, bahwa kebijakan refocusing sejumlah Alokasi APBD Kabupaten Pulau Taliabu untuk kepentingan penanganan pandemi Covid 19 dan dampaknya memang berujung terhadap pengalihan Anggaran Dana Desa yang direfocusing sebesar satu Milyar lebih.
” Tapi itu kan tidak berpengaruh satu sen pun terhadap gaji atau tunjangan aparat desa, karena kebijakan refocusing itu di kurangi dari kegiatan lain, bukan dari gaji aparat desa, jadi Anggaran untuk gaji aparat itu tidak di tersentuh refocusing, tetap ada, hanya saja belum ada pencairan ADD tahap II tahun ini sehingga realisasi gaji aparat juga belum bisa direalisasikan karena harus menunggu cair anggarannya baru bisa. jelasnya.
Kepala Desa asal Pantai selatan Taliabu itu berharap, pencairan alokasi Dana Desa bisa di percepat agar pemerintah desa pun tidak menjadi sasaran bulan bulanan masyarakat atau aparat desa yang tak henti hentinya mempertanyakan kapan pembayaran gaji dan tunjangan aparatur desa di lakukan oleh kepala desa selaku pengambil kebijakan di Desa.
” yang menjadi masalah sekarang ini bagi kita kepala kepala desa saat ini bukan lagi soal refocusing anggarannya, tapi soal kapan barang itu (ADD) bisa cair karena itu terus yang di pertanyakan masyarakat kita” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DPC PKB Kabupaten Pulau Taliabu, Sukardinan Budaya baru baru ini mengungkapkan Kehawatirannya bahwa meskipun refocusing ADD tidak berdampak menimbulkan persoalan hukum karena mengacu pada PMK nomor : 17 Tahun 2021 tentang pengelolaan dana transfer ke daerah dan Dana Desa Tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid 19 serta dampaknya,
Namun kebijakan refocusing ADD ini jangan sampai dijadikan dasar bagi para kepala Desa untuk tidak membayar tunjangan dan gaji aparatur Desa, sebab hal tersebut cukup berdampak terhadap kebutuhan ekonomi dan menurunnya kinerja aparatur pemerintah Desa.
“Selama kebijakan refocusing ADD masih sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku, ya tidak menjadi persoalan, tapi para kepala – kepala desa jangan jadikan refocusing ini sebagai dasar untuk tidak membayar gaji dan tunjangan aparat desa, karena imbasnya adalah masyarakat kita, baik berupa kebutuhan ekonomi dan pelaksanaan kebijakan pemerintah desa,” tegasnya baru baru ini.
Selain politisi Muda DPC PKB Tersebut, suara lantang terkait Kehawatiran kebijakan refocusing ADD juga datang dari ketua DPC Partai Nasdem, Pardin Isa yang juga sebagai ketua Fraksi Pembaharuan di DPRD Kabupaten Pulau Taliabu.
Alumni Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (Ummu) Ternate Itu menilai, kebijakan refocusing ADD tahun anggaran 2021 untuk mendukung penanganan pandemi Covid 19 dan dampaknya di kabupaten Pulau Taliabu adalah sesuatu yang tidak wajar.
Kebijakan ini bagi Pardin, tidak boleh dianggap biasa – biasa saja karena ia mengkhawatirkan akan beresiko terhadap nasib aparat desa.
” Sangat tidak wajar karena itu sama saja menyuruh aparat desa bekerja untuk desa tapi bersedia untuk tidak digaji” Ungkapnya.
diketahui, Kebijakan refocusing ADD kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2021 ini di pengaruhi oleh kurangnya Dana Transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat sehingga Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2021 menjadi sasaran refocusing.
Walhasil, dari 38.277.048.200 yang bersumber dari APBD kabupaten, setelah di refocusing sebesar 1 Milyar lebih maka tersisa Rp.37 milyar lebih sehingga Total ADD Taliabu tahun 2021 sebesar Rp.38.277.048.200. di kurangi (Refocusing) sebesar Rp.1.086.129.200, maka sisa total anggaran ADD Taliabu tahun 2021 sebesar Rp.37.190.919.000. dari besaran anggaran tersebut, pemkab kabupaten pulau Taliabu baru merealisasikan ADD tahun 2021 sebanyak satu tahap, sementara tahap II hingga saat ini belum ada yang di cairkan, (Ihky).