METROPOST1.COM, Banyuwangi — Buntut dari penandatanganan Berita Acara Kesepakatan No: 35/BAD II/ VI/2021, tertanggal 3 Juni 2021 tentang batas wilayah Banyuwangi dengan Bondowoso subsegmen Kawah Ijen, Bupati Banyuwangi resmi digugat, Gugatan Citizen Law Suit oleh kelompok yang mengatasnamakan Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI).
Menurut Koordinator Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI), Mohammad Amrullah, SH, M.Hum, menjelaskan alasannya melakukan gugatan Citizen Law Suit tersebut. Menurutnya, apa yang dilakukan Bupati Ipuk dengan menandatangani Berita Acara Kesepakatan Nomor : 35 /BAD II/VI/2021, tertanggal 3 Juni 2021 adalah bentuk abuse of power penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
“Seharusnya hal-hal yang bersifat strategis terlebih dahulu mendapatkan masukan publik serta masukan anggota dewan sebagimana diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Karena Bupati Ipuk ( Ipuk Fiestiandani Azwar Anas, red.) telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatannya, maka kami sebagai warga Banyuwangi melakukan gugatan Citizen Law Suit guna meminta pertanggung jawaban Bupati Ipuk,” tandas Amrullah seusai mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Banyuwangi. (Ags)