METROPOST1.COM, Banyuwangi — Terkait dugaan tidak komitmennya pihak KSP DARMA terhadap kedua nasabah yang melakukan deposito dengan nilai 500 dan 100 juta, terekam jelas suara seorang perempuan yang mengaku sebagai istri dari pemilik KSP mempersulit tim media untuk bertemu guna konfirmasi terhadap pimpinan KSP berinisial RC.
“Pengenalnya mana mas saya foto copy, kalau kita tidak di kasih kartu pengenalnya untuk di foto copy, maka tidak bisa ketemu dengan suami saya,” kata perempuan tersebut. Menurut salah satu perwakilan dari tim awak media tersebut mengatakan, bahwa dipersulitnya peliputan tersebut berawal pada saat wartawan mengisi buku tamu dan diminta identitasnya untuk difoto copy, Kamis (29-07-2021).
“Untuk melakukan konfirmasi, kami rasa pertama kami dan rekan-rekan (tim media) isi buku tamu dan bahkan sudah memperlihatkan id-card kami, hanya saja perempuan yang mengaku istri dari pemilik KSP tersebut masih meminta id-card untuk difoto copy,” ujar salah satu awak media.
Bahkan jika tidak diberikan, maka wartawan tidak bisa menemui pimpinan KSP, salah satu karyawan koperasi tersebut mengatakan kalau pimpinan Koperasi sedang Penagihan diluar, sedangkan pihak istrinya mengatakan suaminya dalam masa Isoman (Isolasi Mandiri).
DPP LSM Cakrawala Nusantara, Imam Imron mengatakan, “jika pihak koperasi tidak komitmen untuk mencairkan deposito yang sudah lewat masa waktu perjanjian atau kesepakatan sesuai kwitansi yang ada maka akan kita koordinasikan dengan pihak penegak hukum dan kasus ini akan kita kawal sampai tuntas agar hak-hak nasabah dipenuhi oleh KSP tersebut,” terangnya.
“Menurut UU pers no 40 tahun 1999, barang siapa yang menghalang-halangi pekerjaan wartawan dapat dipidana dengan kurungan 5 tahun penjara, dan denda sebesar 500 juta,” Pungkasnya. (Ags)