METROPOSTNews.com | Majalengka — Menjelang Perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 di Wilayah Kabupaten Majalengka, sejumlah ruang publik akan ditutup dan objek wisata akan diperketat serta dibatasi ruang geraknya.
Bupati Kabupaten Majalengka H Karna Sobahi mengatakan, teryata persoalannya bukan Nataru saja. tapi kerumunan orangnya yang harus kita jaga seperti itu, Senin 29 November 2021.
Menurut Karna, bahwa kalau Nataru sudah bersifat alamiah 25 November natal dan 1 Januari tahun baru tidak bisa dihilangkan tradisi seperti itu.
“Jadi kita, Pak Sekda, sudah menjelaskan dalam rakor ada instruksi dalam negeri nomor 62 tahun 2021 mengenai pola yang harus dijalankan dalam menghadapi Nataru ini,” kata Bupati Majalengka.
Ia menjelaskan, pola yang harus dijalankan dalam menghadapi Nataru ini. Bagaimana objek wisata, bagaimana di ruang-ruang publik dan sebagainya dibatasi.
“Untuk Majalengka kita tutup ruang-ruang publik disini, kita akan sekat, termasuk di objek wisata akan diperketat dan dibatasi termasuk di perbatasan juga antar kabupaten di wilayah kita,” ucapnya.
Sambung dia, menjelang Nataru mungkin di Majalengka akan dilakukan lagi penerapan PPKM level 3.
Terkait ASN sendiri menjelang Nataru ini ia menjelaskan, tidak boleh cuti dan tidak boleh kemana-mana harus diam.
“Ada saksinya apabila ASN tidak memenuhi aturan tersebut, tukin tidak akan diberikan,” jelasnya. (Ade)




