METROPOSTNews.com | Lebak – Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya didampingi Direktur Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan RI, Roswita Nilakurnia menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris almarhum Sanjaya, peserta BPJS Ketenagakerjaan dari sektor pekerja informal (petani) di Aula Kecamatan Gunungkencana.
Dalam sambutannya Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, mengapresiasi kepada tokoh masyarakat Lebak yang juga sebagai Ketua Umum Ormas Jarum, Nunung Hidayat Gebek yang telah mendaftarkan warga binaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebagaimana diketahui almarhum Santaya, kata Iti, merupakan salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan oleh Nunung Hidayat Gebek, tentu program ini baru terasa dampaknya jika pekerja informal didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena santunan dapat dirasakan ketika peserta mengalami musibah ketika bekerja.
“Dalam kesempatan ini saya mengimbau kepada semua pihak untuk dapat mengikuti BPJS Ketenagakerjaan sebagai upaya perlindungan sosial bagi masyarakat beserta keluarganya,” kata Iti Octavia, Senin (18/07/2022)
Iti juga meminta dukungan dan sinergitas kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Selain itu, Ia juga menyampaikan Pemkab Lebak senantiasa berupaya mensosialisasikan Program BPJS Ketenagakerjaan ini karena program itu merupakan upaya perlindungan Pemkab Lebak bagi masyarakat dimana rata-rata pesertanya berada di sektor informal.
Ditempat yang sama, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan RI, Roswita Nilakurnia pada kesempatan yang sama menjelaskan, jika BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
“Kami juga ingin menyampaikan bahwa sebagai institusi lembaga negara kami memperlakukan semua peserta BPJS Ketenagakerjaan baik sektor formal maupun informal sama sesuai dengan haknya, tidak ada pembedaan baik dari sisi penerima upah maupun bukan penerima upah, semua dilayani dengan secepat-cepatnya sepanjang data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap sehingga dapat dibayarkan dengan cepat seperti contohnya hari ini pemberian santunan kepada ahli waris Almarhum Santaya,” kata Roswita.
Sementara itu, tokoh masyarakat Lebak yang juga Ketua Umum Ormas Jarum, Nunung Hidayat Gebek mengatakan, jika ia telah mendaftarkan pekerja informal untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1050 orang di tahun 2021, kemudian di tahun 2022 ia juga mendaftarkan sebanyak 2028 pekerja informal. (Wawan)



