METROPOST1.COM, Pekanbaru — Hari jadi Provinsi Riau yang jatuh pada tanggal 9 Agustus 2021 ini, semestinya menjadi kebanggaan semua pihak, termasuk kalangan Pers akan dengan merasa turut berbangga meliput acara HUT Provinsi Riau. Namun kini harapan itu sirna, sehubungan Gubernur Riau Drs Syamsuar telah mengeluarkan Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 yang membatasi kalangan Pers dengan ketentuan yang diskriminatif.
Hal ini bukan saja dirasakan oleh ribuan Wartawan dan ratusan perusahaan Pers di provinsi Riau, namun terlebih oleh beberapa pakar hukum Riau setelah membaca isi pasal 15 ayat (3) Pergubri tersebut mengatakan bahwa Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 tentang kegiatan Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau sangat bermasalah secara hukum, baik formil maupun materiil, sebagaimana dikomentari oleh Dr Muhammad Nurul Huda, SH,.M.H dan Dr. Yudi Krismen, SH,.M.H beberapa waktu lalu.
Keduanya kompak mengatakan bahwa pasal 15 ayat (3) Pergub Nomor 19 Tahun 2021 tentang kegiatan Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau tidak sesuai dengan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Selain itu baik Nurul Huda maupun Yudi Krismen mengatakan, Pergub juga terlihat bertentangan dengan UU Pers, bahkan Dewan Pers diketahui mengeluarkan surat edaran, bahwa tidak pernah menyatakan kepada pemerintah di seluruh Indonesia, agar soal Terverifikasi Perusahaan Pers dan UKW dijadikan sebagai syarat kerjasama dengan Media.
Belakangan saat 17 Organsiasi Pers di Provinsi Riau menyurati Gubernur Riau untuk beraudiensi agar dapat mendengarkan langsung paparan Gubernur Riau tentang urgensi, tujuan, dasar pembentukan, dan proses penyusunan Pergubri yang memang terindikasi diskriminatif, cacat hukum, kebijakan yang membabi-buta, hingga kini tidak direspon oleh Gubernur Riau Drs Syamsuar.
Hal ini spontan membuat puluhan organsiasi Pers di Provinsi Riau, dan ratusan perusahaan Pers serta Wartawan di provinsi Riau meradang, bahkan terancam secara ekonomi, dan menilai Gubernur Riau Drs Syamsuar tidak peduli nasib ratusan perusahaan Media akan gulung tikar dan ribuan Wartawan yang terancam pengangguran karena Pergub Syamsuar telah mereduksi pemahaman perusahaan Pers dan wartawan secara melawan ketentuan dalam Undang-undang Pers.
“Pergub Syamsuar khususnya pasal 15 ini bisa diartikan sebagai bentuk penghalangan terhadap Kinerja Pers, bukan saja hanya di lingkungan pemerintah provinsi Riau, namun hal ini kita prediksi akan menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten/kota di provinsi Riau, sehingga akibatnya ribuan wartawan dan ratusan perusahaan Media di Riau terancam gulung tikar dan menambah pengangguran baru pada situasi pandemi Covid-19 ini,” sebut Ketua DPD SPRI Provinsi Riau, Feri Sibarani.
Menurutnya tidak masuk akal jika seorang Syamsuar tega melakukan hal itu pada Dunia Pers, mengingat ketentuan yang dituangkan dalam pasal 15 ayat (3) tersebut tidak sejalan dengan semangat kemerdekaan Pers yang telah diatur dalam UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Saya yakin, jika bukan berasal dari orang yang salah dalam menafsirkan UU Pers, Gubernur Riau, Drs Syamsuar tidak akan pernah menyetujui pasal 15 ayat (3) Pergubri tersebut, karena itu benar-benar kita nilai melenceng dari semangat dan isi UU Pers,” tegas Feri dihadapan awak media.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Suriani Siboro, Ketua APPI, Romi, Ketua Join, Riswan Nduru, Ketua PWRIB, Ir. Yosman Matondang, Ketua IPJI, PPWI, PWRI, Feri Windria, Pimpinan Redaksi Radar Riau, Alex Harefa, dan puluhan Organsiasi Pers lainnya, serta para wartawan di provinsi Riau yang terancam Pergubri Syamsuar.
“Inilah hadiah Gubenur Riau, Drs Syamsuar kepada mayoritas insan pers Riau pada HUT Riau Agustus 2021. Kepemimpinan Good Government Ala Syamsuar, ini harus jadi kajian kita bersama untuk menentukan sikap kita ratusan perusahaan Media di provinsi Riau,” Pungkas Feri Sibarani. ( Adri )