METROPOST1.COM, Tangerang –– Kendaraan roda empat milik Hayati, warga Kampung Sabrang Pabuaran RT 02 RT 03 Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang Banten, diduga diambil secara paksa oleh pihak SMS Finance dengan cara merusak kunci kendaraan miliknya, Jumat (06/08/2021).
“Mobil dibongkar paksa dirusak kunci kontak, dibawa lah sama mereka,” dikatakan Muhidin (suami Hayati) pemilik kendaraan, Kamis (5/7/2021).
Padahal sebelumnya, menurut Muhidin, ia sudah mengajukan kepada pihak perusahaan akan melakukan Pelunasan (PELSUS) di bulan Agustus ini.
Surat pengajuan pelunasan dan surat permohonan diskon denda yang sudah dibuat pada tanggal 31 Mei 2021, dengan mengisi formulir 16 dan 18 serta diminta pembayaran angsuran satu bulan sebesar 2.922.000.00, yang diterima oleh Siti Nurfadillah pada tanggal yang sama, dengan pemohon keluarga atas nama Deden Sunandar
Muhidin menjelaskan, ada beberapa orang datang ke tempat kediaman sopir saya, pada Selasa (3/7/2021) malam, pukul 23 .34 WIB. “Tak lama, sopir saya memberitahukan bahwa mobil sudah dibawa. Padahal, kunci beserta STNK ada di saya. ajaibkan!” pungkas Muhidin.
Mereka mengaku utusan pihak SMS Finance yang akan mengambil kendaraan roda empat miliknya, karena alasan menunggak angsuran “Kredit Macet”.
Dengan beralasan bahwa pengajuan pelunasan yang diajukan waktu itu, tidak berlaku lagi. Karena, orangnya sudah resain,” jelas Muhidin.
Namun sangat disayangkan tindak yang dilakukan oleh oknum SMS Finance mengambil paksa Mobil dengan cara bongkar paksa kunci kontak dengan mahirnya, seperti tindakan Pencurian atau maling mobil. Dikatakan Muhidin (suami Hayati) pemilik kendaraan, pada Kamis (5/7/2021).
Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan perbuatan melawan hukum ke Polres Metro Kota Tangerang dengan Nomor Laporan Kepolisian : LP/B/571/VIII/2021/SPKT/POLRES KOTA TANGERANG/POLDA BANTEN, Tanggal 06 Agustus 2021.
Harapan pelapor pihak kepolisian harus cepat menangkap para pelaku sebagai tindakan yang tidak patut dilakukan, atas kejadian ini keluarga menyerahkan kepada kantor hukum Baja, Banjir dan Partners. (Sopiyan)