METROPOST1.COM, Sengkang — Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian 40 ekor sapi akhirnya dilumpuhkan oleh anggota Resmob Polres Wajo bersama Polsek Takkalalla Polres Wajo, Minggu (8/8/2021) di Topai, Kelurahan Bocco, Kecamatan Takkalalla, Kab. Wajo.
DPO RS (40) dilumpuhkan oleh personil Polres Wajo karena berusaha melarikan diri saat dilakukan penggerebekan di rumahnya Di Topai, Kelurahan Bocco, Kecamatan Takkalalla, Kab. Wajo.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LPB/ 379 / VII / 2021 / POLSEK TAKALALLA / POLRES WAJO /POLDA SULSEL, lelaki RS (40) bersama temannya yang beberapa hari lalu telah diamankan di Polres Wajo telah melakukan tindak pidana pencurian sapi.
Dari hasil interogasi polisi DPO RS (40) bersama temannya mencuri sapi dengan cara menarik sapi milik korban yang ditambatkan di area persawahan kemudian mengiring ke tempat aman selanjutnya menghubungi pemilik mobil untuk mengangkut sapi tersebut, pelaku melancarkan aksinya pada pukul 02.30 Wita dimana masyarakat sudah beristirahat pada malam hari.
Kapolres Wajo AKPB Muhammad Islam A, S.IK. MM saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya oleh teman media membenarkan kejadian tersebut.
Kapolres Wajo juga menambahkan, bagi DPO yang masih melarikan diri agar segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian “karena kami akan terus melakukan pengejaran” imbuhnya.
Pelaku RS (40) saat ini telah diamankan di Mapolres Wajo untuk dilakukan pemeriksaan serta diproses untuk penyidikan lebih lanjut. (Andi Baso)