METROPOST1.COM, Banyuwangi — Pemkab Banyuwangi pada Tahun 2021 ini berencana akan menjual atau melepas saham milik Pemerintah daerah Banyuwangi lagi yang ada di PT. Bumi Suksesindo (BSI), karena untuk Menutup APBD Tahun 2022.
Rencana penjualan atau melepas saham Pemerintah Daerah Banyuwangi lagi yang ada di PT. Bumi Suksesindo (BSI), Mohammad Amrulloh, SH, MHum, angkat bicara, Sabtu (07-08-2021).
Kepada awak media Mohammad Amrulloh, SH, MHum, Direktur Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Pukaptis) menyampaikan sikapnya melalui sambungan pesan WhatsApp nya, Sabtu 07-08-2021.
“Bahwa penderitaan rakyat, korban tambang emas Tumpang Pitu belum selesai, ribuan orang akan kena dampak 30 sampai 40 Tahun mendatang akibat ekplorasi tambang emas tersebut, akan tetapi Golden Share terus dan terus dijual tahun 2020, menjelang Pilkada dijual sebanyak 15 persen dari 5,35 persen atau hampir 1,7 Juta Lembar Saham, dengan nilai hampir 330 miliar rupiah,” ungkapnya.
Ia menyebutkan bahwa anehnya, dimana Banyuwangi hanya mendapatkan 298,5 Miliar rupiah dan sisanya diskon untuk pembeli saham tersebut (Red, Prosesnya sangat tertutup). Dan pada Tahun 2021 ini, untuk menutupi APBD 2022 juga mau dijual lagi.
“Bagaimana cara pemerintah berpikir ya, Kok sebentar-bentar jual saham tambang. Apa mereka tidak punya pikiran, bagaimana nasib anak cucu kita dengan mau dijual lagi ?,” ungkapnya dengan penuh tanda tanya.
Menurutnya, apapun alasannya itu tidak dibenarkan, bahwa kalau alasannya pendapatan menurun, maka belanja yang tidak penting harus dipangkas habis-habisan. ATK, Mamin dan Perjalanan Dinas. Hal tersebut bisa menghemat hampir Rp. 150 Miliar dan belanja – belanja lainnya. “Tapi faktanya, untuk penanggulangan Covid-19 saja, tahun 2021 hanya Rp 20 Miliar atau hanya 0,6 Persen dari APBD 2021 yang berjumlah lebih dari 3000 Miliar,” bebernya.
“Apabila Pemda Banyuwangi tetap ngotot menjual saham emas tersebut, kami akan mengajukan Gugatan Pembatalan, baik melalui Arbitrase Internasional maupun yang lainya. Kami akan siapkan ahli -ahli Hukum yang berkompeten untuk membatalkan jual beli saham tersebut,” pungkasnya. (Ags)