METROPOST1.COM, Majalengka — Dalam rangka memerangi kejahatan pertanahan atau yang dikenal dengan mafia tanah yang semakin meresahkan masyarakat.
Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Polri bersama-bersama mengurangi dan memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya.
Beberapa contoh kasus besar telah diungkap ada yang sudah divonis dan ada juga sedang dalam proses hukum.
“Jangan sekali-kali menjadi bagian dari mafia tanah, saya tidak segan-segan memberikan saksi tegas bahkan memecat oknum yang terbukti terlibat,” dikatakan Wakil Bupati Majalengka Tarsono D Mardiana pada acara HUT Agraria Ke 61, Jumat 24 September 2021.
Terkait hal itu ia, mewanti-wanti pegawai di jajarannya tidak terlibat menjadi bagian dari mafia tanah.
“Jika terlibat maka sanksi berupa pemecatan akan dijatuhkan,” kata Tarsono.
Sementara tara kepala BPN Majalengka Dedi Purwadi SH, mengatakan bahwa pada tahun 2021 Kabupaten Majalengka memperoleh target sebanyak 1000 bidang dan progres mencapai 100 persen.
“Saat ini pelaksanaan sertifikasi retribusi tanah objek landreform di Kabupaten Majalengka dari tahun 2015 sampai 2021 sebanyak 4.686 hektar,” jelasnya. ( Ade)



