METROPOSTNews.com | Banten – Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti membenarkan terpidana kasus suap dan korupsi alat kesehatan (Alkes) Banten dikeluarkan dari penjara setelah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).
“Bu Atut mendapatkan program reintegrasi yaitu pembebasan bersyarat (PB) dan sudah sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan,” kata Yekti dalam keterangannya keoada awak media.
Diketahui, Ratu Atut terjerat dua kasus pertama kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Dalam kasus suap hakim MK itu pada 1 September 2014 Ratu Atut dihukum 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hukuman tersebut diperberat Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi. Hukuman Ratu Atut menjadi 7 tahun penjara.
Kedua Atut terjerat kasus tindakan korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alkes Banten dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 79 miliar.
Dia divonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya majelis hakim menyebut Atut terbukti memperkaya dirinya sebanyak Rp 3,8 miliar dan memperkaya adiknya Tubagus Chaeri Wardhana Rp 50 miliar.
Usai bebas dari Lapas Wanita dan Anak Kelas II A Tangerang, Ratu Atut akan terlebih dahulu dibawa ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang untuk keperluan wajib lapor.
Nantinya, Yekti menambahkan bahwa pengawasan PB terhadap Ratu Atut Chosiyah akan dilakukan oleh pihak Bapas Serang.
Ratu Atut Chosiyah sendiri akan menjalani wajib lapor yang merupakan kewajiban wajib dalam menjalani bebas bersyarat hingga 8 Juli 2026 mendatang.
“Iya nanti pengawasan PB nya oleh pihak Bapas Serang, ada wajib lapor nanti. PB nya ini sampai 8 Juli 2026,” tandasnya.***



