METROPOST1.COM, Pelalawan — Telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka penerapan PPKM level II di Wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras guna mencegah penyebaran Covid-19 pada hari Selasa tanggal 05 Oktober 2021.
Operasi Yustisi dilaksanakan Polsek Pangkalan Kuras dengan memberi Himbauan dan Teguran kepada masyarakat agar dapat patuhi Protokol kesehatan guna mencegah dan memutus Mata Rantai Penyebaran Covid- 19 di wilayah hukum Polsek Pangkalan Kuras.

Lokasi giat tersebut dilaksanakan di Pasar Desa Beringin Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Sasaran giat Operasi Yustisi tersebut yaitu kepada masyarakat yang berada di Pasar Desa Beringin Kecamatan Pangkalan Kuras.
Giat Operasi Yustisi tersebut dilaksanakan Polsek Pangkalan Kuras sekira pukul 09.30 wib s/d 10.30 wib.
Dalam pelaksanaan giat Operasi Yustisi ini terdiri dari Polri sebanyak 3 (tiga) Personil yang dipimpin oleh Aiptu Togi, Personil Polsek Pangkalan Kuras dan dari Satpol PP 2 ( dua ) Personil.
Togi juga menyampaikan, bentuk giat tersebut dengan memberikan teguran kepada masyarakat yang tidak memakai Masker, “mengingatkan dan menghimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan dengan cara 5M, yaitu menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan serta Mengurangi Mobilitas”, urainya.

Lanjutnya lagi, hasil pada giat tersebut adalah masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan terutama yang berada di tempat keramaian sesuai dengan ketentuan 5M, dan masyarakat mematuhi ketentuan PPKM Level II sesuai dengan ketentuan Inmendagri yang saat ini diterapkan pada wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras.
“Pada saat giat tidak terdapat kendala apapun, giat berjalan dengan tertib dan lancar hingga selesai”, ungkapnya. ( Adri )
Sumber: Humas Polsek Pkl Kuras



