Metropost news com: Kabupaten Tangerang- Pendaftaran siswa baru ajaran tahun 2023
SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang, Banten dengan sistim onlien,” KIta panjatkan Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya, saat ini di tahun Pelajaran Baru 2023/2024, SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang akan melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) yang dilakukan secara Online melalui Website resmi sekolah kami dengan alamat,” pada awak media salah satu Orang Tua mengatakan Sy Bu Sania salah satu orang tua siswi pada hal Jarak tempat tinggal sy sama Sekolahan Hanya 800 Meter bang, tandas nya
bahwa orang tua siswi menambah kan bahwa Di Luar Curug Tangerang di Terima , Bagaimana Nasib Anak Bangsa Atau Negeri Kita Ini bang, Sy minta kepada Abang Abang media Untuk menyampaikan Suara mau pun Jeritan Orang tua siswi dan siswa untuk menutut ilmu dan belajar, Ungkap nya
Dengan ini Ketua Umum DPP Ajustar Bintang Napitupulu Angkat Bicara Dengan tegas Meminta Instansi Terkait Seperti Presiden Joko Widodo, Menteri Pendidikan, Kejaksaan Negeri Pusat Segera menindak lanjuti, Sidak ke sekolah SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang,
yang lulus berjumlah 430 siswa dari total 12 Kelas sesuai mekanisme Zonasi 50 Persen, Prestasi 30 persen, Aparmasi 5 persen, Perpindahan 5 persen.
” Dimana persyaratan kurang dengan prosedur yang ada, mereka harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) sekaligus berdomisili minimal satu tahun tinggal di wilayah,” ungkap Ketua Panitia PPDB SMP Negeri 3 Kabupaten Tangerang.Penerimaan Pendaftaran Didik Baru (PPDB) SMAN 3 Kabupaten Tangerang 2023/2024 Pendaftaran yang sudah melakukan isi formulir Onlien wajib melakukan penyerahan berkas sesuai jadwal yang bisa di lihat di beranda PPDB.Jarak Point to point dari rumah (sesuai alamat di kartu keluarga) ke SMAN 3 Kabupaten Tangerang menggunakan google map , discreenshot dan dicatat koordinat tempat tinggalnya koordinat SMAN 3 Kab. Tangerang : -6.237683, 106.561821
Selain dokumen 1 s.d 6, disiapkan pula dokumen sesuai jalur yang dipilih, yaitu : Jalur Prestasi Non Akademik : Bukti Prestasi Akademik/Non Akademik Tingkat penyelenggara tertinggi yang dimiliki (Nasional, Provinsi, Kabupaten).Pilih bukti yang paling tertinggi yang dimiliki, tidak harus semua level, Jalur Prestasi Akademik : Nilai Ujian Sekolah dan Nilai rapor lima semester terakhir SMP/MTs sederajat (Rata-rata) Jalur Afirmasi : Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar(KIP), Kartu Pelindungan Sosial (KPS),Perpindahan orang tua diantaranya Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan, Untuk Orang tua yang di PHK dibuktikan surat pemberhentian kerja dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
(Redaksi/ Tim)
